DPRD Trenggalek Menyetujui Ranperda Perubahan SOTK

Trenggalek, RadarFakta – DPRD Kabupaten Trenggalek menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas  Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi peraturan daerah. Persetujuan ini disampiakan Fraksi-Fraksi DPRD Trenggalek dalam sidang paripurna yang digelar, Jum’at (25/7/2025).

Ranperda tersebut eksekutif maupun legislatif sepakat jumlah OPD di Kabupaten Trenggalek tetap sama dengan sebelumnya 26 perangkat daerah. Namun ada 9 perangkat daerah yang mengalami perubahan tupoksi. 

9 perangkat daerah yang mengalami perubahan itu diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Terdapat 5 bidang dalam perangkat daerah ini, namun program persampahan beralih ke Dinas Lingkungan Hidup.  

Kemudiam perangkat daerah ke dua yang mengalami perubahan yaitu Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup yang kemudian menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Ada 3 bidang di dalam perangkat daerah ini dan melaksanakan program persampahan yang pengelolaan dan sarana prasarananya sebelumnya berada di Dinas PUPR.  

Perangkat daerah ketiga yang mengalami perubahan adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di pecah menjadi 2 perangkat daerah baru, Dinas Pendidikan dan Dinas  Pemuda dan Olahraga. Di Dinas Pendidikan terdapat 4 bidang dan melaksanakan urusan pendidikan sedangkan Dinas Pemuda dan Olahraga terdapat 3 bidang yang melaksanakan urusan kepemudaan dan olahraga. 

Perangkat daerah yang mengalami perubahan selanjutnya adalah Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan. Kedua perangkat daerah ini mengalami penggabungan menjadi Dinas Perikanan dan Peternakan. Didalam perangkat daerah ini ada 4 bidang yang melaksanakan urusan perikanan dan urusan peternakan. 

Selanjutnya Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan yang memiliki 4 bidang dan melaksanakan urusan perumahan, kawasan pemukiman dan perhubungan. 

Kemudian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berubah nama menjadi  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM).  BAPEDA LITTBANG juga berubah nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

Badan Keuangan Daerah berubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Terdapat 6 bidang yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan. 

Sedangkan untuk 17 perangkat daerah lain yang tidak mengalami perubahan diantaranya Sekretariat Daerah; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;  Inspektorat; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;  Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran; Dinas Kearsipan dan Perpustakaan ; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Komunikasi dan Informatika;  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan;  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan Dinas Pertanian dan Pangan.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara usai mengikuti sidang paripurna ini mengatakan “alhamdulilah dalam paripurna tadi sudah disetujui   perubahan SOTK oleh DPRD Trenggalek. Semoga dengan telah disetujuinya perubahan SOTK ini jalannya pemerintahan nantinya dapat berjalan lebih efektif dan efisien sesuai dengan apa yang kita harapkan. Selain itu dapat mendukung pencapaian visi misi yang ingin kita capai,” tegasnya, Jum’at (25/7).

Selain persetujuan perubahan SOTK yang baru, sidang paripurna DPRD kali ini juga mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2025. Setelah melalui tahapan persetujuan KUA dan PPAS, DPRD Trenggalek juga sepakat melakukan pembahasan lebih lanjut Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2025 dalam Pandangan Umum Fraksi, Komisi maupun Pansus DPRD.

M. Hadi, Wakil Ketua DPRD Trenggalek usai memimpin paripurna menambahkan, “hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dengan agenda yang pertama yaitu persetujuan Ranperda Perubahan SOTK menjadi peraturan daerah. Tentunya karena ini telah disepakati maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan kegiatan sesuai dengan SOTK yang sudah ada,” ucapnya.

Politisi PKB itu juga menjelaskan terkait dengan anggaran OPD baru nantinya, menegaskan “nanti di pembahasan APBD perubahan sudah masuk, tentunya pembahasannya menyesuaikan SOTK yang baru,” tutupnya. 

(Tier)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar