Pemasangan Tiang Jaringan Internet di Sepanjang Desa Gununganyar Tuban Ditengarai Ilegal

Tuban, Radarfakta – Pemasangan tiang internet di tanah warga tanpa persetujuan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika. Penyelenggara telekomunikasi wajib mengantongi izin dari pemilik lahan dan otoritas setempat seperti RT, RW, Pemerintah desa maupun kecamatan sebelum melakukan pemasangan. 

Dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, baik perizinan dan kewajiban penyelenggara diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi. 

Begitu pula Pemkab Tuban juga telah mengatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 38 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 

Namun para pengusaha jaringan internet seolah tidak peduli dengan produk Undang-Undang maupun produk peraturan daerah Tuban. Mereka tetap melakukan tindakan ilegal tanpa mempedulikan peraturan, etika maupun estetika. 

Hal ini yang tampak dalam pemasangan tiang fiber optik untuk pengoperasian atau perluasan layanan yang diduga dilakukan oleh PT Garuda Media Net dan mitra-mitranya yang diduga juga belum mempunyai prosedur izin sebagaimana amanah Undang-undang.

Pemasangan tiang internet dilakukan di sepanjang jalan poros Desa Gununganyar – Desa Ngurunan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. 

Pemasangan tiang jaringan internet ilegal ini tentunya memantik persoalan sosial dan hukum, karena dipasang di lahan milik warga tanpa persetujuan mereka. 

“Tiang internet tersebut dipasang tanpa persetujuan kami, selalu pemilik lahan. Lha dikiro lemah warisane keluargane (Lha apa dikira itu tanah warisan keluarganya) tiba-tiba kok dipasang,” kata salah seorang Warga Gununganyar yang enggan namanya dipublikasikan, Jumat (5/7/2025). 

“Beberapa dantara kita, yang tanahnya dipasang tiang internet sudah sepakat agar tiang tersebut dibongkar. Ora duwe toto kromo blas (tidak punya etika sama sekali),” katanya. 

Sementara itu, Kepala Desa Gununganyar, Ahmad Ridwan mengatakan, bahwa pemasnagan tiang internet di wilayahnya tersebut tidak pernah melakukan izin ke pemerintah desa setempat. 

“Mereka melakukan aktivitas pemasangan tiang internet tanpa izin atau koordinasi dengan pemerintah desa,” katanya. 

Dirinya mengaku juga banyak mendapat keluhan dari warganya terkait pemasangan tiang internet ini. 

“Kita juga banyak mendapat keluhan dari warga. Kita berharap Pemkab Tuban memberikan sanksi atau tindakan tegas kepada mereka yang telah lalai dalam menjalankan prosedur sebagaimana yang diamanahkan Undang-undang maupun Peraturan daerah Tuban,” kata Ahmad Ridwan. 

Seperti diketahui, saat ini Pemkab Tuban intensif melakukan penertiban kepada para pengusaha jaringan internat yang tidak mematuhi amanah Undang-Undang maupun Peraturan daerah. Terbaru Pemkab Tuban menerbitkan Surat Edaran (SE)  

Nomor : 500.11.7.5/29/414.108.5/2025 

tentang pelarang pemasangan jaringan internet pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU). 

Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga estetika kota, keamanan pengguna jalan, dan keandalan sistem penerangan jalan. Operator internet diberi waktu hingga 31 Desember 2025 untuk menertibkan dan merapikan kabel yang terpasang di tiang PJU, jika tidak akan dilakukan pemotongan tanpa pemberitahuan. (Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar