Bojonegoro, Radarfakta. Dugaan bagi-bagi proyek Penunjukan Langsung (PL) Dinas PU cipta karya bojonegoro Jawa Timur tengah menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pasalnya proyek Pengadaan Langsung (PL) dibawah nilai Rp.200 juta (Dua ratus juta rupiah) diduga dibagikan kepada beberapa awak media.
Dari keterangan salah satu awak media berinisial AG pada hari Jumat 08/08/2025 bahwasanya dia dan beberapa awak media mendapatkan proyek PL dari dinas PU cipta karya menjadi kegaduhan di kalangan awak media ketika proyek PL yang di janjikan tersebut hanya isapan jempol belaka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM PIPRB (Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro) yang beralamat di Jalan Kapten Ramli Ledok Wetan Bojonegoro, Manan, mengatakan, “ngapain Dinas PU Cipta Karya menjanjikan pekerjaan atau proyek yang Penunjukan Langsung (PL) kepada teman teman jurnalis atau wartawan. Bukankah jurnalis atau wartawan itu media kontrol dan juga bukan lembaga profit” ungkap manan
Kami menduga, berarti selama ini untuk menutupi kebusukan tentang pelaksanaan proyek yang dikelola Dinas tersebut dengan menjanjikan proyek, yang sebenarnya bukan haknya dari teman teman jurnalis atau wartawan. Dan hal semacam ini bisa kami pastikan dilakukan juga oleh Dinas Dinas yang lainnya, dengan tujuan untuk menutup kritisnya teman teman jurnalis atau wartawan.
Pemberian “jatah proyek” kepada wartawan/jurnalis dapat mencoreng marwah jurnalisme karena dapat menciptakan konflik kepentingan dan merusak independensi media. Jurnalis seharusnya bertindak sebagai agen pengawas independen yang menyampaikan informasi secara akurat dan tidak memihak, bukan menjadi bagian dari pihak yang diawasi.
Sementara itu kepala dinas PU cipta karya satito hadi saat di konfirmasi awak media via WhatsApp pada hari Minggu 10/08/2025 belum memberikan tanggapan yang pasti.
Manan menambahkan lagi “Kami mengharap dengan sangat ketegasan dari yang terhormat bapak Setyo Wahono Bupati Bojonegoro untuk menindak tegas pelakunya, apabila perlu dicopot saja..!! Karena itu sangat bertentangan dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku” tegas Manan. (Guh/red)