Bojonegoro, Radarfakta. proyek tembok penahan tanah (TPT) di ruas jalan wedi-sukorejo, tepatnya di desa Tanjungharjo, Kecamatan kapas Kabupaten Bojonegoro menjadi sorotan masyarakat karena adanya dugaan kesalahan dalam pengerjaan dan papan informasi tidak ada.
Salah satu Warga yang tidak ingin di sebut namanya mengungkapkan kepada awak media pada Senin 11/08/2025 ia mengungkapkan adanya kesalahan saat pekerjaan pembesian “ko besinya tidak sejajar dengan TPT yg lama dan jarak antara TPT lama juga terlalu jauh padahal sudah ada konsultan pengawas ko sampe salah dibiarkan saja” ucap warga
Kondisi demikian dibuktikan adanya pembangunan proyek tersebut kesalahan pembesian yang tidak simetris dengan TPT lama saat di konfirmasi Dea pemilik konsultan CV Seiko engineering mengatakan “kesalahan pembesian akan diperbaiki mas dan untuk papan informasi akan segera di pasang ini proyek dari dinas PU bina marga” ungkapnya
tanpa dilengkapi papan nama / papan informasi sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya
Widodo salah satu warga juga mengungkap kan pada awak media “Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada, ini proyek negara yang di biayai oleh masyarakat bukan dari uang pribadi”Katanya senin (11/08/2025)
Menjadi pertanyaan bagaimana kinerja konsultan pengawas pekerjaan yang anggaran nya tidak terlalu besar banyak temuan kesalahan dan saat di konfirmasi awak media siapa pelaksana pengerjaan nya konsultan pengawas memilih bungkam.
Sementara itu sekertaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) bina marga kabupaten Bojonegoro Chusaifi Ivan ketika dikonfirmasi wartawan Radarfakta melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan resminya terkait proyek TPT diduga salah dalam pengerjaan dan belum ada pemasangan Papan nama. (Guh/red)