Bupati Trenggalek Lakukan Kebijakan Pengurangan Retribusi Pasar Hingga 75%

Trenggalek, RadarFakta – Bupati Trenggalek Mochamad Noer Arifin melakukan kebijakan pengurangan retribusi pelayanan pasar angkanya 1% hingga 75% pengurangan retribusi pelayanan pasar ini disampaikan Bupati Trenggalek dalam siaran pers di Gedung Smart Center Trenggalek.
Selasa,(12/8)

Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Trenggalek No.100.332/254/406.001.3/2025 tentang pengurangan retribusi pelayanan pasar yang ditandatangani 24 Juni 2025.

Tahun sebelumnya,
Bupati Trenggalek mengeluarkan keputusan yang sama pengurangan retribusi pelayanan pasar dikarenakan para pedagang pasar merasa keberatan dengan tarif retribusi sesuai perda yang berlaku.

Karena belum adanya perubahan atas peraturan daerah ini, maka kepala daerah muda itu merasa perlu mengeluarkan keputusan yang sama di tahun 2025 ini. Alasannya tentu untuk meringankan beban masyarakatnya yang menggantungkan hidup di pasar.

“Mas Ipin menyampaikan,
adapun target
kebijakan ekonomi yang kita ambil dalam rangka untuk menggairahkan dan membantu kondisi perekonomian yang ada di masyarakat,” Tuturnya.

Kemudian besaran retribusi ini, penurunannya mulai dari 1% hingga 75%. Monggo seluruh masyarakat di Kabupaten Trenggalek yang sehari-harinya sebagai pedagang pasar, lebih semangat lagi. Dan semoga pasar-pasar kita juga semakin ramai. Pertumbuhan ekonomi lokal juga semakin smart, tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Saniran membenarkan terkait kebijakan penurunan retribusi yang dilakukan oleh bupatinya. Penurunan retribusi pelayanan pasar ini dilakukan karena Perda PDRD nomor 8 tahun 2023 masih berlaku. Bila tidak ada perubahan maka besaran tarif retribusi pelayanan pasar tahun 2025 ini sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah itu

Sementara itu di tahun 2024 lalu, tarif retribusi yang dikenakan pada Perda ini dirasa sangat memberatkan para pedagang. Sesuai dengan pasal 8 ayat 3 Perbup nomor 50 tahun 2024 tentang tata cara pemberian keringan, pengurangan dan pembebasan atas pokok pajak atau retribusi dan sanksi administratif, Bupati bisa melakukan keringanan atau pengurangan dengan menerbitkan Keputusan Bupati. Dan inilah langkah yang diambil Pak Bupati untuk meringankan beban masyarakatnya.
(Tier)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar