Bojonegoro, Radarfakta. dugaan pungli / pungutan liar yang ada di desa Sumuragung kecamatan Sumberjo kabupaten Bojonegoro ramai di bicarakan oleh masyarakat dan dugaan ini menyangkut nama oknum linmas berinisial H di desa tersebut.
Keterangan dari Salah satu pengatur lalu lintas di desa Sumuragung kecamatan Sumberjo saat dimintai keterangan oleh awak media pada rabu 13/08/2025 menjelaskan adanya penarikan uang 5rb per ganti sift yang Katanya untuk kas desa Sumuragung “iya mas saya tiap hari di tarik 5rb per sift oleh linmas desa Sumuragung yang katanya untuk uang kas desa dan satu hari ada 8 sift berarti sekitar 40rb perhari” ungkapnya.
Mendengar informasi tersebut wartawan Radarfakta melakukan konfirmasi ke kepala desa Sumuragung Mashadi pada hari Rabu 13/08/2025 kades mengatakan “iya betul ada tarikan tapi bukan untuk kas desa tetapi itu akan di kembalikan lagi untuk pengatur jalan beli seragam atau untuk keperluan yang lain” ucap kades
Pungli adalah tindakan meminta atau menerima sejumlah uang atau imbalan lainnya oleh oknum tertentu tanpa dasar hukum yang sah, Pungli dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pungli juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP,
terutama pasal-pasal yang berkaitan dengan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Misalnya, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pelaku pungli dapat dijerat hukuman penjara maksimal 9 tahun,
Salah satu oknum linmas berinisial H desa Sumuragung kecamatan Sumberjo saat dikonfirmasi awak media mengelak telah melakukan pungli dan menjawab tidak tahu “Eeem maaf ya mas saya GK tau manahu Maslah seperti ini,,Maaf juga karna saya saat ini juga kebetulan masih repot jadi slow respon” ucap oknum linmas. (Guh/red)