Sidarling 2025: Terobosan Pemkab dan PN Tulungagung Dekatkan Layanan Peradilan ke Masyarakat

Tulungagung , RadarFakta – Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Pengadilan Negeri Tulungagung menandatangani nota kesepakatan untuk menyelenggarakan Sidang Permohonan Keliling (Sidarling) tahun 2025. Acara penandatanganan ini berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., menekankan bahwa Sidarling merupakan langkah konkret untuk meningkatkan aksesibilitas layanan peradilan bagi masyarakat. Program ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan hukum tanpa harus datang ke kantor pengadilan di pusat kota.

Melalui Sidarling, layanan peradilan akan menjangkau langsung desa dan kecamatan, sehingga menghemat waktu, biaya, dan tenaga warga. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mempercepat kepastian hukum dan menghadirkan rasa keadilan tanpa jarak.

Bupati Gatut Sunu menegaskan bahwa Pemkab Tulungagung berkomitmen penuh untuk mendukung keberhasilan Sidarling, termasuk sosialisasi masif kepada masyarakat. Ia juga mengajak seluruh camat, kepala desa, dan perangkat desa untuk aktif menyukseskan program ini demi pelayanan hukum yang merata di seluruh wilayah.

Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, S.H., M.H., menekankan bahwa layanan hukum melalui Sidarling tidak dipungut biaya, kecuali ongkos administrasi pendaftaran dan pemanggilan sidang melalui pos tercatat yang hanya berkisar Rp7.000–Rp20.000.

Cyrilla juga menjelaskan bahwa pendaftaran perkara kini sudah dapat dilakukan secara online melalui kecamatan. Pihak kecamatan akan mengumpulkan berkas dari warga dan mendaftarkannya ke PN Tulungagung. Tidak ada batas minimal jumlah permohonan, namun untuk efisiensi waktu dan tenaga, pihak pengadilan biasanya mengatur jadwal sidang keliling berdasarkan jumlah berkas yang masuk dari kecamatan.

PN Tulungagung juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar salinan putusan bisa langsung diproses. Setelah putusan keluar, PN Tulungagung akan mengirimkan ke Dukcapil untuk diproses lebih lanjut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar