Utama  

LSM PIPRB melayangkan surat “Permohonan Penjelasan” Atau Permohonan Audensi ke PU cipta karya dan Bupati serta DPRD Bojonegoro

Oplus_131072

Bojonegoro, Radarfakta. adanya kejanggalan anggaran APBD Tahun 2025 di dinas PU cipta karya dan dinas PU bina marga, LSM PIPRB (perkumpulan independen peduli rakyat Bojonegoro) yang beralamat di Jalan Kapten Ramli Ledok Wetan Bojonegoro melayangkan surat Permohonan Penjelasan atau audiensi ke dinas PU Cipta Karya dan Bupati serta DPRD Bojonegoro.

Manan selaku ketua LSM PIPRB menyayangkan sikap dinas PU & Cipta Karya saat di konfirmasi via WA (WhatsApp) untuk mengklarifikasi dan diskusi terkait anggaran APBD tahun 2025 yang termaktub dalam Perda Bojonegoro nomor 5 Tahun 2024, tidak merespon dan terkesan acuh tak acuh.Saat di konfirmasi awak media pada Jumat 12/09/2025

Manan menemukan adanya beberapa kejanggalan dalam penjelasan APBD Bojonegoro Tahun 2025. “intinya kita (LSM PIPRB) hanya meminta klarifikasi dari dinas PU cipta karya terkait temuan kami yang diduga ada kejanggalan dalam anggaran tersebut dan hari ini Jumat saya sudah mengirimkan surat kepada pu cipta karya dan tembusan kepada bupati dan DPRD Bojonegoro khususnya komisi D” ucap manan.

Dalam isi suratnya menyebutkan bahwa dalam penjelasan tersebut di duga ada kejanggalan pada item, diantaranya :

1. Perluasan sistem penyedia air minum (SPAM) jaringan perpipaan 2,500 SR dengan pagu rencana anggaran total sebesar Rp. 140,561,434,885.

2. Penyedia sub pengolahan air limbah domestik (SPALD) setempat dengan jumlah rumah tangga yang memiliki toilet dan tanku septik sesuai standar 500 rumah tangga, dengan pagu rencana anggaran total sebesar Rp. 18,806,471,405.

3. Rehabilitasi rumah bagi korban bencana dengan jumlah rumah korban bencana kab/kota yang terehbilitasi 20 unit rumah pagi dengan rencana anggaran sebesar Rp.500,000,000.

4. Perbaikan rumah tidak layak huni dengan jumlah rumah tidak layak huni yang di perbaiki sebanyak 500 unit rumah dengan pagu rencana anggaran sebesar Rp.20,388,000,000.

Sementara itu kepala dinas PU cipta karya kabupaten Bojonegoro satito saat di konfirmasi awak media via WhatsApp terkait surat Audensi satito enggan menjawab Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang bertujuan untuk menjamin hak setiap orang memperoleh informasi, mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

UU ini mewajibkan setiap Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan, kecuali untuk informasi tertentu yang bersifat rahasia.

Tujuan Utama UU KIP Menjamin Hak Informasi : Memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik.

Mewujudkan Negara Transparan: Mendorong penyelenggaraan negara yang terbuka dan akuntabel.

Meningkatkan Partisipasi Publik: Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan.

Mengoptimalkan Pengawasan: Memungkinkan publik untuk mengawasi kinerja badan publik dan negara.

Di tambahkan lagi oleh Manan “masih banyak temuan anggaran APBD tahun 2025 yang kami temukan ada kejanggalan jika nanti ada temuan indikasi tindak pidana korupsi, maka kami (PIPRB) siap melaporkan ke APH dan BPK” tegas manan. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar