BOJONEGORO_Radarfakta. Maraknya aktivitas tambang ilegal di Kecamatan ngraho Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, semakin memicu keresahan masyarakat Tambang tanah urug yang berada di desa Payaman kecamatan ngraho diduga menjadi lokasi galian yang tidak mengantongi izin resmi (ilegal mining).
Aktivitas tambang tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi. Polusi debu, kerusakan lahan pertanian, hingga hancurnya jalan umum akibat kendaraan bertonase berat menjadi keluhan nyata warga sekitar.
Ketua LSM PIPRB (perkumpulan independen peduli rakyat Bojonegoro) yang beralamat di jl kapten Rameli lorong V Ledok wetan Bojonegoro menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah sesuai dengan kapasitasnya, yaitu melaporkan praktik tambang ilegal tersebut ke Polda Jawa Timur, apabila APH, baik Satpol PP, Polsek Ngraho atau pun Polres Bojonegoro, tidak melakukan tindakan tegas !“Kami akan segera melaporkan tambang ilegal di Kecamatan ngraho ke Polda Jawa Timur.
Aparat Polsek seharusnya menindak tegas, bukan justru seakan menutup mata. Apabila APH berlagak tidak tau menahu persoalan ini, kami menduga ada kong kalikong atau tau sama tau Padahal jika dibiarkan, negara jelas dirugikan, rakyat akan menderita, dan lingkungan rusak permanen, dari dampak penambangan liar tersebut” tegas manan pada Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, praktik tambang ilegal jelas melanggar hukum, di antaranya:Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menegaskan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”Pasal 98 dan 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan.
Dengan demikian, kata manan, selain menimbulkan kerugian negara dan kerusakan alam, aktivitas tambang ilegal ini juga sudah memenuhi unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat desa payaman berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam. “Kami terganggu dengan debu, jalan hancur, dan lahan rusak. Kalau dibiarkan, generasi kami yang akan menanggung akibatnya,” keluh seorang warga yang tidak ingin di sebut namanya.
Sementara itu Kapolsek ngraho IPTU sutaryanto Spd. Saat di konfirmasi awak media pada rabu 24/09/2025 via WhatsApp beliau menjawab “Mohon ijin bapak utk infonya ini kami ucapkan terima kasih dgn informasi ini kami akan sampaikan kepimpinan utk minta petunjuk lebih lanjut.Mohon ijin bapak” tegasnya.
Manan, selaku ketua LSM PIPRB menegaskan, akan mengawal persoalan ini hingga aparat penegak hukum (APH) dan Polda Jawa Timur harus mengambil langkah tegas. (Red)