Bojonegoro_Radarfakta. proyek jalan rigid cor dan TPT dalam satu paket anggaran di desa bogo kecamatan kapas Kabupaten Bojonegoro di duga dikerjakan tidak sesuai Rab atau tidak sesuai juknis (petunjuk teknis).
Proyek yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2025 dengan anggaran pagu 9 milyar dan harga terkoreksi 6,893,276,536,58 yang di kerjakan oleh CV. MEKAR SEJATI yang beralamat di jl. Ade Irma Suryani no. 8B Klangon kabupaten Bojonegoro dan di awasi oleh konsultan pengawas CV. SIGMA KARYA.
Dari hasil investigasi awak media di lapangan diduga pelaksanaannya proyek tersebut asal jadi dan sangat lemah pengawasan dari instansi terkait terutama dari konsultan pengawas terbukti saat pengerjaan TPT (tembok penahan tanah) diduga tidak sesuai juknis (petunjuk teknis) TPT yang di kerjakan menonjol ke atas 50cm dari TPT lama sedangkan TPT baru sudah ada pilar, Selasa 07/10/2025.
Sementara itu M (inisial) pemilik CV atau direktur CV saat di konfirmasi awak media terkait pengerjaan proyek TPT tersebut menjawab “nanti tak coba koordinasi sama konsultan” ucapnya
Andry Salah satu pemerhati proyek di Bojonegoro memberikan tanggapan terkait proyek TPT di desa bogo tersebut “saya lihat dari foto itu bisa saja proyek TPT itu salah titik atau mungkin bisa juga salah dalam pengerjaan nya yang seharusnya pengerukan nya lebih dalam tetapi pengerukan nya dangkal, mungkin di lokasi ada beberapa titik TPT nya” ucap Andry
salah satu Warga setempat yang tidak ingin di sebut namanya mengatakan “ko duwur ya mas padahal Ki wes enek pilare mestine kan sejajar karo TPT lawas dadi iso serasi” (ko tinggi ya mas TPT nya padahal ini sudah ada pilar nya seharusnya ini sejajar dengan TPT lama jadi bisa serasi” ucap warga
Kurangnya pengawasan dari konsultan juga menjadi salah satu penyebab proyek yang bersumber dari APBD kabupaten Bojonegoro menjadi salah dalam pengerjaan nya.
Padahal dalam sebuah Pekerjaan proyek keuntungan sudah diatur dan dianggarkan dalam RAB proyek yang di kerjakan Namun jika dalam pelaksanaan proyek yang mengesampingkan mutu dan kwalitas fisik proyek maka instansi terkait harus memberikan sanksi tegas atau jika perlu tolak hasil pekerjaannya dengan cara tidak di bayar hasil pekerjaannya.
Jika pengawas dan pengguna anggaran masih menerima dan melakukan pembayaran pada pekerjaan proyek yang asal jadi patut diduga telah terjadi konspirasi atau main mata antara pihak kontraktor dengan instansi terkait.
Danang Khurniawan selaku Kepala Bidang Jalan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Kabupaten Bojonegoro saat di konfirmasi awak media via WhatsApp pada Selasa 07/1025 belum memberikan jawaban dan terkesan bungkam.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi dari dinas PU bina marga kabupaten Bojonegoro dan pihak pengusaha/kontraktor terkait proyek yang diduga salah dalam pengerjaan nya. (Red)