Tulungagung, RadarFakta – Pengelolaan parkir di kawasan GOR Lembu Peteng menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan masyarakat. Sorotan publik kian menguat karena hingga kini belum ada keterbukaan informasi terkait sistem pengelolaan maupun pendapatan parkir yang semestinya masuk ke kas daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, sebagai pengelola resmi yang ditunjuk pemerintah.
Kawasan GOR Lembu Peteng dikenal sebagai pusat aktivitas warga — mulai dari olahraga, kegiatan seni, hingga acara komunitas. Dengan arus pengunjung yang hampir tak pernah sepi, potensi retribusi parkir di lokasi ini dinilai sangat besar. Namun, masyarakat menilai, minimnya transparansi dari Dishub menimbulkan tanda tanya besar: ke mana sebenarnya aliran dana parkir itu bermuara?
Untuk mendapatkan kejelasan, LSM GMAS Tulungagung mendatangi langsung kantor Dishub.
Rabu 8/10/2025,Langgeng, Ketua GMAS Tulungagung, diterima oleh pejabat setempat, Ronald Soesatyo selaku Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung
“Kami datang dengan itikad baik untuk menanyakan bagaimana sistem pengelolaan parkir di GOR Lembu Peteng serta berapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dihasilkan. Tapi sampai sekarang, data konkret itu belum pernah disampaikan ke publik,” jelas Langgeng.
Kedatangan GMAS ini menegaskan meningkatnya desakan masyarakat agar pemerintah lebih terbuka terhadap pengelolaan aset publik. Transparansi dianggap penting, terutama di tengah kecurigaan publik tentang potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dishub yang diwakili oleh Ronald, Kepala Bidang Parkir yang baru menjabat sejak awal 2024, mengaku masih mempelajari sistem pengelolaan parkir yang ada.Ronald menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di GOR Lembu Peteng hanya berlangsung antara pukul 17.00 hingga 22.00 WIB.
“Di luar jam tersebut bukan kewenangan kami,” ujar Ronald singkat.
Pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya lebih besar. Jika Dishub hanya mengelola selama lima jam per hari, siapa yang mengelola parkir di luar jam tersebut? Dan apakah retribusi yang dipungut benar-benar disetorkan ke kas daerah? Pertanyaan-pertanyaan ini belum mendapat jawaban jelas.
Langgeng menilai, sikap Dishub yang terkesan tertutup memperkuat dugaan adanya ketidakteraturan dalam tata kelola retribusi parkir. GMAS pun berencana untuk meminta audit independen dan mengajukan permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi (UU KIP).
“Kalau mereka yakin sistemnya bersih dan transparan, seharusnya tidak sulit bagi Dishub untuk membuka datanya. Ini kan uang rakyat,” tegas Langgeng.
Ketiadaan laporan resmi mengenai besaran pendapatan parkir dari GOR Lembu Peteng selama bertahun-tahun dinilai menjadi cermin lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap potensi PAD. Situasi ini berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas publik lainnya.
Hingga kini, Dishub Tulungagung belum memberikan keterangan tambahan maupun data resmi terkait besaran pendapatan parkir di GOR Lembu Peteng. Sementara itu, masyarakat dan LSM setempat terus mendesak agar ada audit terbuka dan sistem pengelolaan yang lebih transparan.
Selama hal ini belum diungkap secara jelas, keraguan publik terhadap tata kelola parkir dari Dishub akan terus menguat.(tim)