Bojonegoro_Radarfakta. Diduga proyek siluman tanpa memasang papan informasi semakin marak terjadi di kabupaten Bojonegoro. Kegiatan semacam ini tidak menutup kemungkinan akan membuka celah terjadinya tindakan korupsi.
Papan nama proyek adalah hal penting sebagai sarana informasi kepada masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek yang bersumber dana besaran anggaran, volume pekerjaan,CV kontraktor pelaksana serta tanggal dan waktu pelaksanaannya yang merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Seperti yang terjadi di desa Kalirejo proyek rehabilitasi jalan kapas glendeng kec. Bojonegoro dengan pagu anggaran 3 miliar dan harga terkoreksi 2,759,000,000 (data dari LPSE Bojonegoro). pada rabu 15/10/2025.
Pekerjaan proyek tanpa papan nama informasi terindikasi aksi akal akalan untuk mengelabuhi masyarakat agar tidak termonitor besar nya anggaran. Hal ini patut diduga pelaksanaan proyek dengan cara sengaja menyembunyikan informasi dari pengawas publik (tidak transparan).
Ketika awak media meminta keterangan ke salah satu pekerja di lokasi proyek pekerja memberikan tanggapan yang singkat “papan informasi belum di pasang pak” ucapnya. Awak media juga sempat ngobrol dengan warga setempat yang tidak ingin di sebut namanya juga sama tidak tahu berapa besaran anggaran dan volume kegiatan proyek tersebut.
Sementara itu MH (inisial) pihak pemborong atau kontraktor saat di konfirmasi awak media via aplikasi WhatsApp pada rabu 15/10/2025 jawabnya singkat “siap pak laksanakan perintah”
Harusnya memasang papan nama informasi pekerjaan yang sedang dikerjakan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh peraturan Undang-undang sehingga masyarakat tidak bertanya lagi,ini proyek apa, nilainya, berapa jangka waktu pekerjaan, selesai kapan, serta consultants nya siapa . Sehingga dapat diduga kalau pekerjaan proyek pembangunan TPT Ini adalah pekerjaan siluman dan tidak bertuan.
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi bukan sekadar nilai moral, melainkan prinsip hukum yang memiliki dasar yuridis. Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021) menyebutkan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Transparansi di sini salah satunya diwujudkan melalui penyampaian informasi kepada publik, baik dalam dokumen daring maupun papan pengumuman fisik di lokasi proyek.Plang proyek adalah sarana praktis untuk mewujudkan prinsip tersebut. Dalam praktiknya, plang proyek harus mencantumkan:
1. Nama paket kegiatan – agar publik tahu jenis dan tujuan proyeknya.
2. Lokasi pekerjaan – mencakup batas wilayah pengerjaan jalan.
3. Sumber dana dan tahun anggaran – termasuk APBN/APBD, DAK, Dana Desa, atau bantuan luar negeri.
4. Nilai kontrak – agar publik mengetahui besarnya dana publik yang digunakan.
5. Waktu pelaksanaan – mencakup tanggal mulai dan tanggal selesai proyek.
6. Nama penyedia jasa (kontraktor) – sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan.
7. Nama konsultan pengawas – pihak independen yang mengawasi kualitas dan progres kerja.
8. Nomor kontrak dan instansi pelaksana – termasuk nama KPA/PPK atau dinas teknis.
Tanpa informasi tersebut, yang tidak memenuhi aturan diatas bisa dikategorikan “proyek siluman”. Hal itu ditegaskan oleh manan Ketua LSM PIPRB (perkumpulan independen peduli rakyat Bojonegoro). yang beralamat di Jalan Kapten Rameli Lorong 5 Ledok Wetan Bojonegoro. Lebih jelasnya Manan menambah “bahwa tindakan itu bisa memicu terjadinya tindak pidana korupsi, karena tindak pidana korupsi, selalu diawali dari tidak adanya keterbukaan dengan publik” tegasnya.
Sementara itu kepala dinas PU bina marga kabupaten Bojonegoro Ir. Chusaifi Ivan R., ST., MM. saat di konfirmasi awak media via aplikasi WhatsApp belum memberikan jawaban, Sampai berita ini ditulis dan di unggah belum ada keterangan atau penjelasan dari kepala dinas PU bina marga kabupaten Bojonegoro atau dari Kabid dinas PU bina marga kabupaten Bojonegoro dan dari kontraktor. (guh/red)