BOJONEGORO_Radarfakta. Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah proyek pembangunan drainase dan trotoar di wilayah perkotaan.
Proyek-proyek strategis ini, yang secara keseluruhan menelan anggaran hampir Rp 50 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menjadi fokus pengawasan ketat Komisi D pada hari Selasa, 4 November 2025.
Sidak yang mencakup ruas jalan utama, di antaranya Jalan Panglima Polim, Jalan Sawogaling, Jalan WR Supratman, dan Jalan AKBP M Suroko sisi timur, mengungkap adanya sejumlah temuan permasalahan serius di lapangan.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, menegaskan pentingnya pengawasan proyek infrastruktur vital mengingat besarnya alokasi anggaran dan dampak langsungnya terhadap fasilitas publik.
“Proyek dengan nilai hampir Rp 50 Miliar ini kami sidak. Kami menyayangkan kondisi di beberapa titik yang tidak sesuai harapan, dengan temuan paling krusial dan kerusakan yang signifikan terdeteksi di Jalan Panglima Polim,” ujar Sukur Priyanto.
Sorotan di Jalan Panglima Polim menjadi fokus utama, menyusul laporan dan keprihatinan publik terkait kualitas pengerjaan
Dugaan Pelanggaran Spesifikasi Teknis: Ditemukan indikasi pengerjaan drainase yang tidak sesuai dengan kontrak, termasuk dugaan pekerjaan tanpa lantai dasar (rabat). Pelanggaran ini dinilai berpotensi mengurangi kekuatan dan efektivitas fungsional konstruksi drainase dalam jangka panjang.
Minimnya Standar Keselamatan Kerja (K3): Lokasi proyek juga menuai kritik publik akibat kelalaian dalam pemasangan rambu peringatan dan pengamanan yang memadai. Kurangnya kepatuhan terhadap standar K3 ini sebelumnya bahkan dilaporkan sempat memicu insiden kecelakaan pada masyarakat.
Menanggapi temuan tersebut, Sukur Priyanto menekankan bahwa standar pelaksanaan konstruksi, baik dari segi kualitas material maupun Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), adalah kewajiban mutlak bagi kontraktor pelaksana.
“Kaidah teknis konstruksi harus menjadi prioritas utama. Jika temuan di lapangan membuktikan adanya ketidaksesuaian atau cacat mutu, kami akan segera mendesak Dinas terkait untuk mengambil langkah tegas, termasuk pelaksanaan audit menyeluruh dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan,” tambahnya.
Komisi D secara resmi mendesak Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro, untuk memperketat pengawasan dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari rekanan proyek.
Sukur Priyanto menutup pernyataannya dengan penekanan pada aspek integritas: “Proyek pemerintah bukan sekadar membangun fisik, tetapi juga membangun kepercayaan rakyat. Kami meminta Pemerintah Daerah untuk tidak menutup mata dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pembangunan benar-benar memberikan manfaat optimal dan dikerjakan sesuai spesifikasi kontrak.”
Program pembangunan drainase dan trotoar ini merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mengatasi masalah banjir dan meningkatkan kenyamanan fasilitas pejalan kaki di pusat kota.
Temuan Komisi D DPRD ini menjadi sinyal adanya celah pengawasan yang harus segera ditindaklanjuti demi melindungi anggaran negara dan menjamin kualitas infrastruktur bagi masyarakat. (Red)













