Tersandung Dugaan Pemalsuan Dokumen Bayi, Dukcapil Tulungagung Diduga Tutupi Fakta!

TULUNGAGUNG, RadarFakta
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tulungagung kini berada di bawah sorotan tajam publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (LSM GMAS) secara tegas mendesak lembaga tersebut untuk *membuka secara total seluruh data dan dokumen terkait dugaan penerbitan akta kelahiran bermasalah yang melibatkan seorang ibu berinisial (N).

Ketua GMAS, Langgeng, dalam keterangannya, Senin (10/11/2025), menilai bahwa Dukcapil terkesan tertutup dan lamban dalam merespons permintaan informasi publik yang sangat krusial ini. “Publik berhak tahu bagaimana proses administrasi dijalankan. Jangan sampai ada praktik yang melanggar aturan dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga pencatatan sipil,” tegasnya.

GMAS menilai persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut integritas dan kredibilitas lembaga negara yang memegang kendali atas dokumen identitas warga. Menurut Langgeng, pihaknya telah mengajukan permintaan resmi dengan dasar hukum yang kuat:

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),
serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021.

“Ini bukan tuduhan, tapi penagihan tanggung jawab publik. Kami ingin tahu: apa dasar penerbitan akta itu, dokumen apa yang digunakan, dan apakah ada potensi duplikasi atau pemalsuan dokumen. Hal seperti ini tak bisa ditutup-tutupi,” ujarnya tegas.

Langgeng juga menyinggung bahwa kasus semacam ini bisa menjadi preseden buruk bila dibiarkan tanpa penjelasan transparan. “Jangan sampai ada anggapan bahwa akta kelahiran bisa diterbitkan hanya karena ‘kedekatan’ atau ‘tekanan pihak tertentu’. Jika benar ada kejanggalan, ini sudah menyentuh wilayah dugaan pelanggaran hukum dan etik birokrasi,” tambahnya.

Menanggapi desakan tersebut, Tri Agus Sriyadi, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari GMAS dan tengah menelusuri arsip terkait. “Kami akan membuka berkas penerbitan akta yang dimaksud. Jawaban resmi akan kami sampaikan setelah verifikasi selesai,” ujarnya singkat.

Namun, pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya di publik. GMAS menilai respons Dukcapil terkesan normatif dan tidak menunjukkan keseriusan dalam mengurai dugaan penyimpangan. “Kalau memang arsipnya lengkap dan tidak ada masalah, seharusnya bisa langsung dijelaskan tanpa harus menunggu berhari-hari,” sindir Langgeng.

Sementara itu Jarno Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, memastikan bahwa hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada GMAS paling lambat “Rabu (12/11/2025)” mendatang. Ia menegaskan, “Kami bekerja berdasarkan arsip dan data resmi. Tidak ada satu pun dokumen kependudukan yang diterbitkan tanpa dasar hukum yang jelas.”

Pernyataan ini dinilai GMAS sebagai bentuk “defensif birokrasi” yang belum menjawab substansi persoalan. “Keterbukaan itu bukan sekadar janji, tapi tindakan nyata. Kalau memang tidak ada masalah, buktikan dengan membuka seluruh prosesnya di hadapan publik,” tegas Langgeng menutup keterangannya.

Kasus dugaan akta kelahiran bermasalah ini berpotensi menjadi ujian serius bagi transparansi dan integritas Dukcapil Tulungagung. Publik kini menanti, apakah lembaga tersebut akan benar-benar membuka diri sesuai amanat UU KIP, atau justru memilih berlindung di balik alasan birokrasi yang kerap digunakan untuk menutupi persoalan mendasar.

Radarfakta.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini hingga tuntas.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar