Utama  

proyek rehabilitasi jaringan irigasi dari dinas PU SDA kabupaten Bojonegoro Tanpa papan informasi dan dugaan banyak pelanggaran.

Oplus_131072

Bojonegoro _ Radarfakta. Proyek pembangunan irigasi yang dilaksanakan di Desa dander, kecamatan dander kabupaten Bojonegoro, diduga proyek Siluman di karenakan tidak terpasangnya papan Informasi di lokasi proyek.

Sesuai pantauan awak media di lokasi bahwa tidak adanya pemasangan plang papan informasi publik otomatis pelaksanaan proyek pembangunan irigasi tersebut diduga proyek siluman dan beberapa pekerja tanpa menggunakan APD (alat pelindung diri) Senin 10/11/2025.

Salah satu pekerja di lokasi proyek yang tidak ingin di sebut namanya saat di konfirmasi awak media menyatakan Bahwasanya pekerjaan sudah 60% “kalau pekerjaan sudah sekitar 60% pak, kerja Kita gaji harian pak, 90rb perhari, ini proyek nya pak nurman” ucapnya.

Saat di konfirmasi awak media Nurman kontraktor atau pemilik CV bertele tele dan terkesan menutupi dan enggan memperlihat kan papan informasi karena saat memperlihatkan foto hanya sekali lihat di aplikasi WhatsApp.

“Papan informasi sudah di pasang di tengah proyek mas, kemarin sudah di pasang di dekat sekertariat tapi ada proyek lain sekarang di pinggir sekertariat, hari Senin atau kmren juga sudah di sidak komisi D dan dinas PU SDA” ujarnya.

Untuk mengetahui dari dinas mana proyek tersebut awak media mencari informasi dari LPSE (lembaga pengadaan secara elektronik) kabupaten Bojonegoro, di temukan pekerjaan proyek tersebut dari dinas PU SDA dengan pagu anggaran 3,999,170,500,00 harga terkoreksi 3,199,308,160,00 yang di kerjakan oleh CV NUSA UTAMA RAYA yang ber alamat di jl. Tanjung RT 07 RW 02 desa Siwalan kecamatan Sugihwaras kabupaten Bojonegoro.

menurut aturan, seminggu sebelum pelaksanaannya, seharusnya pihak pelaksana memasang papan informasi proyek karena itu membuktikan transparansi Publik.

Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasalnya, itu anggaran dari pemerintah, dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Proyek tanpa plang nama proyek. melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang.

Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan infrastruktur, jalan dan proyek irigasi.

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan “kami juga pengen tau proyek irigasi itu proyek dari mana kontraktor nya siapa dari dinas mana kenapa tidak dipasang papan informasi biar kami sebagai warga juga wajib ikut mengetahui sumber dana dan asal usul proyek,” ungkapnya.

sementara itu kepala bidang ABI (air baku irigasi) dinas PU SDA kabupaten Bojonegoro Bu Bungku Sulistyowati saat di konfirmasi awak media pada Senin 10/11/2025 belum memberikan jawaban yang pasti terkait dugaan pelanggaran tersebut. (Guh/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar