Utama  

Terkait PTSL, sekdes sambongrejo kecamatan Gondang angkat bicara.

BOJONEGORO – Radarfakta. Carut marut dan santernya pemberitaan oleh beberapa Medio Online di Bojonegoro terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) , di desa Sambongrejo Kecamatan Gondang , yang saat ini tak kunjung jadi sekitar 70 bidang sertifikat membuat Panitia Pokmas angkat bicara.

Di temui di ruang kerjanya , (10 / 11 / 2025) Yarov yang juga Sekdes setempat mengungkapkan bahwa , pada tahun 2019 desa Sambongrejo mendapatkan jatah Program PTSL sebanyak 2.200 bidang.

Pada perjalanan waktu sekitar tahun 2020 Sertifikat tersebut sudah jadi dan di serah terimakan oleh BPN kepada pemohon . Jadi pada intinya Kami hanya ketempatan dan yang menyerahkan adalah pihak BPN sendiri kepada Pemohon , dan di serahkan sebanyak tiga kali , yang pertama di Balai desa dan yang ke dua dan tiga di balai dusun Sambong.

Sebenarnya tidak hanya 70 bidang yang bermasalah ada sekitar kurang lebih 400 bidang , baik itu keliru nama pemohon, letak bidang, Tanggal lahir dll, karena Kami kejar terus BPN untuk menyelesaikannya maka terbitlah Sertifikat yang blm jadi tersebut. Itupun jadi nya tidak serentak kadang 20 bidang, kadang juga 50 bidang hingga Kami harus bolak balik Ke BPN , dan hingga kini masih tersisa sekitar 70 bidang itu.

Sebenarnya Kami sudah mewanti – wanti kepada penerima Sertifikat untuk mengecek ulang apakah ada kekeliruan pada data Sertifikat , dan benar juga banyak kekeliruan dan itu menjadi tanggung jawab BPN untuk memperbaikinya. Beberapa kali Panitia harus ke Kantor BPN untuk menyerahkan sertifikat yang tidak sesuai dengan data Pemohon , bahkan Kami tidak boleh masuk Kantor BPN karena pada masa itu sedang ada wabah Covid -19 sehingga kami di temui di depan pintu Kantor BPN.

Masih menurut Yarov , bahwa biaya PTSL yang terungkap pada salah satu Media Rp .500.000 / bidang , itu tidak benar . Kami Panitia dan Pemohon sepakat pada waktu musyawarah bahwa biaya yang di sepakati bersama adalah Rp. 300.000 , itupun di bayar selama dua kali.

Kesimpang siuran data dan Informasi baik dari Pemohon maupun BPN ini maka Kami Panitia masih punya tanggung jawab untuk menyelesaikan dan besuk tanggal 11 November 2025 , Kami di undang oleh Chairul Anwar Kasubbag BPN di kantornya untuk penyelesaian perkara ini.

Kami akan bawa salah satu pemohon yang pada saat itu ikut menyerahkan sertifikat yang salah input data yaitu mas Yusuf dan beliau adalah salah satu saksi hidup yang saat ini juga belum terbit sertifikatnya.

Kalau BPN menyuruh menunjukkan lokasi bidang yang belum jadi, terus data yang sudah Kami buat dan di lakukan verifikasi oleh BPN raib kemana ? Padahal itu salah satu dokumen penting terkait hak kepemilikan warga terkait tanahnya.

Semoga besuk setelah kami adakan pertemuan dengan pihak BPN , sertifikat tanah lewat Program PTSL di desa Kami cepat selesai dan bisa di serahterimakan kepada pemohon yang telah menanti selama kurang lebih 6 tahun ” tegasnya .(Ag/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar