Utama  

Oknum pegawai PPPK dari dinas pendidikan kabupaten Bojonegoro diadukan istri ke bkpp atas dugaan perselingkuhan.

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality

Bojonegoro_Radarfakta. Dugaan perselingkuhan yang menyeret salah satu oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro berinisial AW terus menjadi sorotan publik.

Kasus ini mencuat setelah SJ warga desa bubulan kecamatan bubulan, istri dari AW, mengaku menerima pengakuan langsung dari sang suami disertai bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp dan sosial media tik tok yang memperkuat dugaan adanya hubungan di luar pernikahan.

AW adalah suami dari SJ dan AW diketahui bekerja sebagai PPPK di lingkungan dinas pendidikan dan baru di angkat sebagai p3k pada tahun 2025.

Atas kejadian ini SJ mengadukan ke dinas badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan (BKPP) kabupaten Bojonegoro pada Senin 17/11/2025 di dampingi oleh tim reaksi cepat lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Di dalam ruangan kantor BKPP, SJ disambut oleh bapak pramuji dan ibu umi staf pegawai BKPP, SJ mengungkapkan bahwa dirinya telah menunjukkan bukti bukti perselingkuhan suami.

SJ berharap kasus yang telah mengguncang rumah tangganya itu dapat ditangani secara adil, transparan, dan profesional oleh pihak instansi terkait dan meminta suami diberhentikan dari pekerjaanya.

“Saya hanya ingin masalah ini diselesaikan secara jujur dan profesional, Karena ini bukan sekadar persoalan pribadi dan saya ingin suami diberhentikan dari pekerjaanya karena ini juga menyangkut etika aparatur negara” tegas SJ.

Menanggapi hal tersebut, staf BKPP bapak pramuji akan mengambil langkah persuasif membenarkan bahwa proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait masih berlangsung di internal dinas.

Ia menegaskan bahwa langkah yang ditempuh saat ini merupakan bagian dari upaya mencari solusi terbaik sebelum persoalan tersebut dibawa ke tingkat yang lebih tinggi.

“kami akan segera melakukan tindakan langkah langkah yaitu yang pertama akan bersurat kepada opd nya supaya opd melakukan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan awal” ujarnya.

Pramuji menambahkan, pihaknya berupaya menempuh langkah persuasif dan pembinaan internal dan akan membentuk tim di tingkat kabupaten kapan akan di lakukan pemeriksaan.

“nanti kita akan membentuk tim di tingkat kabupaten dan di jadwalkan kapan melakukan pemeriksaan dan Bu SJ dan tim juga harus hadir, jika nanti AW benar terbukti melakukan tindakan kita akan proses sesuai undang-undang yang ada” tambahnya.

Jika terbukti melakukan perselingkuhan oknum PPPK melanggar undang-undang dan peraturan disiplin ASN, yang dapat berujung pada sanksi berat seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pelanggaran ini juga diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan dilarang berdasarkan Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang melarang ASN hidup bersama dengan orang yang bukan suami/istrinya tanpa ikatan perkawinan yang sah. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar