Utama  

Dugaan pencemaran nama baik dari ex pegawai PT bangau mas Pratama berikan klarifikasi dan permintaan maaf.

BOJONEGORO_Radarfakta. Dugaan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh Budianto warga sumbertlaseh kecamatan dander berikan klarifikasi kepada pemilik PT bangau mas Pratama Bojonegoro.

PT bangau mas Pratama adalah perusahaan transportasi yang berbasis di Bojonegoro, Jawa Timur. Perusahaan ini menyediakan layanan transportasi pariwisata untuk berbagai keperluan seperti antar jemput, wisata, dan kunjungan industri, serta mengoperasikan trayek reguler seperti Surabaya Bojonegoro PP.

terjadinya perbuatan tidak menyenangkan itu berawal dari salah satu warga desa pasinan kecamatan burno yang mendapat pesanan bus untuk rombongan ziarah, lewat pesan suara aplikasi WhatsApp yanto mengatakan “saya itu dapat info dari mas Budi kernet bangau, karyawan nya pada keluar dan management tidak baik” ucapnya.

pihak PT bangau mas Pratama merasa kecewa dari ucapan Budianto tersebut, karena merasa di rugikan karena ucapan tersebut pihak HRD dari PT bangau mas Pratama bapak trianggono meminta Budianto untuk memberikan klarifikasi terkait ucapan tersebut dan di saksikan beberapa karyawan dan pihak kepolisian.

Klarifikasi yang di saksikan oleh beberapa pegawai dan HRD PT bangau mas Pratama pada hari Selasa 18/11/2025, Budianto menyatakan permintaan maaf atas kesalahan yang pernah di lakukan “saya Budianto warga sumbertlaseh kecamatan dander meminta maaf atas ucapan saya, dari pihak PT bangau mas saya minta maaf yang sebesar besarnya” ucap Budianto.

HRD PT bangau mas Pratama bapak tranggono memberikan keterangan bahwasanya PT bangau mas Pratama adalah penerima sertifikat management terbaik dari kementerian perhubungan.

“PT bangau mas Pratama itu sudah mendapat sertifikat management terbaik dari kementerian perhubungan bukan dinas perhubungan tapi kementerian perhubungan dan sudah sering di kunjungi dari kementerian, dan mendapatkan sertifikat itu tidak mudah dan proses nya panjang” ungkapnya.

“Saya itu pegang tiga PO PT bangau mas, PT dalimas, PT dalijaya mandiri, dari luar sampai ke dalamnya saya tahu, semua itu ada min plus nya, seandainya ada kejelekan sesama corp itu harus di tutupi karena semua ada kelebihan nya dan kekurangan nya” tambahnya.

Perlu di ketahui bahwa pencemaran nama baik melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana, Tindakan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika dilakukan melalui media elektronik seperti media sosial.

Sanksi dapat berupa pidana penjara dan/atau denda, tergantung pada bentuk pencemaran yang dilakukan.

Pencemaran dengan lisan: Sanksi dapat berupa pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta (berdasarkan UU 1/2023).

Pencemaran tertulis/gambar: Sanksi dapat berupa pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta (berdasarkan UU 1/2023).

Pencemaran melalui media elektronik: Berdasarkan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024, sanksi pidananya adalah penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar