Diduga Proyek Pelebaran Jembatan Kapas–Bogo Semrawut, Ada Indikasi Jual Beli Paket hingga Polemik Pembayaran Pekerja.

Bojonegoro_Radarfakta. Proyek Pelebaran Jembatan Kapas–Bogo 3, Kecamatan Kapas, yang dikerjakan melalui anggaran APBD 2025 Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan publik.

Proyek dengan nilai pagu Rp 1.706.054.000 dan HPS Rp 1.366.327.203,79 itu dikabarkan berjalan tidak sesuai prosedur dan mengalami sejumlah persoalan teknis maupun administratif.

Paket pekerjaan tersebut resmi dimenangkan oleh CV. Bintang Tehnik, beralamat di Jl. Raya Glagahwangi No. 217A Sugihwaras, Bojonegoro.

Namun, sejak terbitnya surat perintah kerja (SPK), proyek tersebut sempat mangkrak dan tidak dikerjakan selama lima minggu.

Rumor yang berkembang di lapangan menyebutkan, proyek tersebut diduga diperjual belikan atau dialihkan ke pihak lain, termasuk adanya dugaan keterlibatan pihak kontraktor dari luar daerah yang disebut-sebut berasal dari Madura.

Informasi tersebut semakin menguat setelah muncul pihak ketiga yang mengaku sebagai pembeli paket pekerjaan.

Tidak berhenti sampai di situ, dari penelusuran di lapangan muncul lagi pihak lain, yakni seorang warga Bojonegoro bernama Yadi (kancil), Ia mengaku telah dikontrak oleh pihak yang mengambil alih proyek untuk menyuplai tenaga kerja dan mengerjakan berbagai item pekerjaan, termasuk pekerja kasar hingga tenaga spesialis seperti welder pengelasan rangka besi jembatan.

Perjanjian kerja tersebut bahkan dibuat secara resmi di atas materai dengan masa pengerjaan 120 hari.Namun seiring berjalannya waktu, Yadi merasa dirugikan.

Ia menyebut kontrak tersebut diputus sepihak oleh pihak yang disebut sebagai “kontraktor Madura” tanpa adanya koordinasi maupun alasan yang jelas.

Padahal masa kontrak masih aktif dan progres pekerjaan masih berjalan.

“Kontrak saya masih berlaku, pekerja sudah berjalan, tapi tiba-tiba dihentikan tanpa alasan dan tanpa pembayaran. Upah pekerja belum dibayar, dan kami dianggap tidak ada,” ujarnya saat diwawancarai.

“Saya juga menyayangkan kenapa permasalahan ini sampai membawa oknum polisi mungkin untuk menakut-nakuti saya, maksudnya apa, karena ini belum ranah kepolisian” tambahnya dengan nada kesal.

Sejumlah pekerja yang direkrut Yadi mengeluhkan belum adanya kejelasan pembayaran. Mereka berharap pemerintah Kabupaten Bojonegoro khususnya dinas PU bina marga turun tangan agar hak pekerja dilindungi.

“Bukan hanya proyeknya yang bermasalah, tapi hak pekerja juga harus diperhatikan. Jangan sampai rakyat kecil jadi korban permainan proyek,” tegas salah satu pekerja.

Jika benar terjadi alih pekerjaan ke pihak lain, maka hal itu jelas bertentangan dengan dokumen tender dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam aturan tersebut, penyedia dilarang mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain (subrogasi kontrak utama) kecuali melalui mekanisme sah seperti subkontrak yang dibatasi dan harus dilaporkan serta disetujui.

Namun hingga kini, tidak ada sikap tegas maupun klarifikasi resmi dari dinas terkait, baik mengenai proses teknis pekerjaan, pengawasan pelaksanaan, maupun dugaan pemindahan paket pekerjaan ke pihak lain. (Riyan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar