BOJONEGORO – Radarfakta.com. Tekanan publik dan sorotan media akhirnya membuahkan hasil. CV Rendra Jaya, kontraktor pelaksana proyek drainase di Desa Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur memilih untuk membongkar kembali dan memasang ulang material U-ditch yang sebelumnya menuai protes keras dari warga setempat.
Langkah ini diambil menyusul derasnya kecaman terkait kualitas pengerjaan yang dinilai asal-asalan, serta kekhawatiran pihak perusahaan akan sanksi berat berupa masuk dalam daftar hitam (blacklist) penyedia jasa konstruksi.
Buntut sorotan media dan keluhan warga
Sebelumnya, proyek pemasangan saluran air ini menjadi buah bibir setelah warga melaporkan adanya ketidaksesuaian teknis di lapangan. Mulai dari pemasangan yang tidak presisi, lantai dasar yang tidak rata, hingga dugaan pengabaian standar kualitas material.
Sorotan media yang masif membuat persoalan ini sampai ke telinga dinas terkait, yang memicu kekhawatiran pihak rekanan bahwa mereka tidak akan bisa lagi mengikuti lelang proyek pemerintah di masa depan jika pekerjaan mereka diputus kontrak atau dinilai cacat mutu.
Upaya perbaikan demi menghindari sanksi
Pantauan di lokasi pada Kamis 25/12/2025 menunjukkan sejumlah pekerja sibuk mengangkat kembali rangkaian U-ditch yang sudah terpasang untuk dilakukan penataan ulang sesuai spesifikasi teknis.
Namun, pengamat kebijakan publik menilai langkah “bongkar-pasang” ini adalah bentuk kepanikan kontraktor agar tetap memiliki citra baik di mata Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan menghindari sanksi administratif.
Pengawasan ketat dari masyarakat
Warga Desa Trucuk menyambut baik langkah perbaikan ini, namun mereka menegaskan akan terus memantau hingga proyek benar-benar selesai.
“Kami tidak ingin proyek ini hanya asal jadi. Kalau tidak disorot media, mungkin tetap dibiarkan rusak. Kami akan kawal terus agar fungsinya maksimal dan bertahan lama,” ungkap salah seorang warga setempat.
Insiden di Desa Trucuk ini menjadi pengingat bagi para kontraktor di Bojonegoro bahwa di era keterbukaan informasi, kualitas pengerjaan proyek pemerintah tidak bisa lagi ditutup-tupi dari pengawasan masyarakat. (Riyan/Red)













