LSM PIPRB Desak Bupati Bojonegoro Bongkar Proyek U-Ditch CV RENDRA JAYA, Pelaksana Bungkam

Oplus_131072

BOJONEGORO – Radarfakta.com Lembaga Swadaya Masyarakat perkumpulan independen peduli rakyat Bojonegoro (LSM PIPRB) mengambil langkah sanksi tegas dengan melayangkan surat pengaduan resmi kepada Bupati Bojonegoro.

Dalam aduannya, LSM PIPRB memohon agar pemerintah daerah segera melakukan pembongkaran total terhadap proyek saluran air (u-ditch) yang dikerjakan oleh CV RENDRA JAYA yang menghabiskan anggaran Rp.1,3 milyar dari Dinas PU cipta karya kabupaten Bojonegoro karena diduga kuat dikerjakan asal-asalan.

Tuntutan Pembongkaran Total

keputusan LSM PIPRB untuk meminta pembongkaran bukan tanpa alasan. Berdasarkan pemantauan di lokasi, kualitas pengerjaan dinilai sangat jauh dari standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan dalam kontrak.

“Kami tidak hanya minta diperbaiki, tapi kami minta dibongkar dan dipasang ulang sesuai spesifikasi. Jika dibiarkan, ini hanya akan membuang-buang anggaran daerah karena daya tahannya tidak akan lama,” ujar manan ketua LSM PIPRB.

Beberapa poin teknis yang menjadi dasar permohonan pembongkaran meliputi:

Elevasi yang tidak akurat: Pemasangan beton yang tidak rata sehingga air dipastikan akan menggenang.Ketiadaan

Urukan pasir/Rabat/lantai kerja: Beton u-ditch diduga kuat dipasang langsung di atas tanah berlumpur tanpa landasan rabat (lantai kerja).

Struktur Rapuh: Banyak ditemukan bagian beton yang sudah gempil dan retak di sisi sambungan.

Pelaksana proyek enggan berkomentar

upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada pihak pelaksana lapangan dari CV RENDRA JAYA, yakni Ilman, pada Senin (29/12/2025).

Namun, saat dimintai tanggapan terkait surat permohonan pembongkaran oleh LSM dan dugaan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut, Ilman memilih untuk diam seribu bahasa.

Sikap bungkam dari pihak pelaksana ini semakin memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya ketidakberesan dalam pengerjaan proyek tersebut.

Tidak ada penjelasan teknis maupun sanggahan yang diberikan kepada media hingga berita ini diturunkan.

Desakan Audit Dari Inspektorat

selain bersurat ke Bupati, LSM PIPRB juga mendesak Inspektorat Bojonegoro dan Dinas PU cipta karya & Penataan Ruang kabupaten Bojonegoro untuk segera turun ke lapangan melakukan audit fisik.

“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Jika pelaksana tidak bisa transparan dan bekerja profesional, maka sanksi blacklist dan pembongkaran adalah harga mati agar ada efek jera bagi rekanan nakal lainnya,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar