Miris, Bantuan PKH dan bantuan Pangan (bapang) Kakek Mastur di Bojonegoro ‘Lenyap’ Setahun, Alasan Pemdes Diduga Janggal

BOJONEGORO – Radarfakta.com Nasib pilu dialami Mastur (84), seorang lansia kurang mampu asal Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Di usia senjanya yang sudah tidak produktif, ia harus menelan pil pahit lantaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan yang menjadi tumpuan hidupnya tak kunjung cair selama satu tahun terakhir.

Kondisi ekonomi Mastur yang memprihatinkan seharusnya menempatkan dirinya sebagai prioritas penerima jaring pengaman sosial. Namun, realitanya bantuan tersebut terhenti tanpa alasan yang jelas bagi sang kakek.

“Sampun pendak sak Niki mas Kulo niku mboten angsal bantuan seng tahun Riyen Kulo angsal beras nggeh angsal bantuan yotro” (sudah satu tahun ini mas saya itu tidak dapat bantuan, kalau tahun kemarin saya dapat bantuan beras juga bantuan uang) ucap Mastur Senin 30/12/2025.

Alasan Janggal Pihak Desa

saat di mintai klarifikasi oleh Mastur pihak Pemerintah Desa Tanjungharjo melalui kasi pelayanan syukur memberikan alasan yang mengejutkan.

Syukur berdalih bahwa terhentinya bantuan tersebut dikarenakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Mastur terdeteksi digunakan untuk pemasangan listrik dengan daya 2.200 VA.Secara aturan, penerima bantuan sosial memang disyaratkan berasal dari golongan ekonomi rendah yang biasanya menggunakan daya listrik 450 VA atau 900 VA.

Penggunaan daya 2.200 VA dianggap sebagai kategori warga mampu, sehingga sistem secara otomatis mencoret nama penerima.

Setelah awak media mendapat pernyataan dari Mastur terkait KTP yang diduga dipakai untuk pemasangan listrik berdaya 2200 VA awak media mencoba meminta klarifikasi kepada syukur kaur kesra, syukur belum memberikan jawaban yang jelas “Niku mas nur Ali syafaat yg faham ngapunten” (itu yang paham mas nur Ali safaat maaf) ucapnya Senin 30/12/2025.

Fakta Berbeda Dari Pihak PLN

Mencium adanya ketidakberesan, dilakukan penelusuran lebih lanjut ke pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara). Hasilnya berbanding terbalik dengan pernyataan pihak desa.Berdasarkan pengecekan data pelanggan di kantor PLN setempat, tidak ditemukan adanya ID pelanggan listrik berdaya 2.200 VA atas nama Mastur dengan alamat tersebut.

Fakta ini menggugurkan alasan yang disampaikan oleh perangkat desa dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai ke mana sebenarnya aliran bantuan milik kakek 84 tahun itu dialihkan.

“Kami sudah cek, data atas nama Bapak Mastur untuk daya 2200 VA itu tidak ada di sistem kami,” ujar salah satu petugas PLN saat dikonfirmasi.

Butuh Perhatian Serius

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lanjutan dari pihak Pemerintah Desa Tanjungharjo maupun Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro terkait hilangnya hak bantuan Mastur selama satu tahun.

Keluarga dan warga berharap ada transparansi serta perbaikan data agar bantuan yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin tidak hilang karena alasan administratif yang diduga tidak sesuai fakta di lapangan.

Di dalam undang-undang no. 13 Thn 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, BAB III Hak Dan Kewajiban, pasal 5 ayat (2) menyatakan, sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang meliputi :(g) Perlindungan sosial (h) Bantuan sosial Oleh pemerintah Dan diperkuat PP no. 43 Thn 2004 Tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia, pasal (3) ayat (2). (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar