Opini  

OPINI: Mengenang Tragedi “Pena dan Kemenyan” di Bojonegoro Sepuluh Tahun Silam.

Oplus_131072

Oleh: Redaksi

Bojonegoro _Radarfakta.com. Sepuluh tahun telah berlalu, namun ingatan kolektif masyarakat Bojonegoro tentang perseteruan antara oknum wartawan dan kontraktor yang berakhir di ranah mistis masih sering menjadi perbincangan di warung-warung kopi.

Peristiwa yang terjadi pada tahun 2015 itu bukan sekadar cerita klenik biasa, melainkan sebuah potret kelam mengenai titik nadir etika profesi dan keputusasaan dalam dunia jasa konstruksi.

Kilas balik: Ketika Gertakan Menjadi Petaka

dikala itu, Bojonegoro digemparkan dengan kabar seorang oknum wartawan yang jatuh sakit dan meninggal secara misterius. Spekulasi liar merebak bahwa sang jurnalis menjadi korban “kiriman” atau santet dari seorang kontraktor yang merasa terpojok.

Motifnya Klasik

oknum tersebut diduga kerap menjadikan temuan proyek sebagai alat untuk menakut-nakuti, menggertak, dan berujung pada permintaan sejumlah uang demi bungkamnya sebuah berita.

Kejadian sepuluh tahun lalu itu menjadi pengingat bahwa profesi wartawan, yang seharusnya menjadi pilar demokrasi, bisa berubah menjadi senjata pemusnah karakter jika jatuh ke tangan yang salah.

Jurnalisme “gertak sambal” ini tidak hanya merugikan korbannya, tetapi juga membunuh kepercayaan publik terhadap institusi pers secara keseluruhan.

Hukum Rimba di Tengah Pembangunan

mengapa kontraktor saat itu lebih memilih jalur mistis ketimbang jalur hukum? Ini adalah pertanyaan besar yang mencerminkan rapuhnya sistem perlindungan hukum bagi pelaku usaha saat menghadapi tekanan oknum.

Ada ketakutan jika melapor ke pihak berwajib, urusan administrasi proyek akan semakin dipersulit atau nama perusahaan akan terus-menerus “digoreng” di media.

Namun, di sisi lain, tindakan membalas dendam melalui jalur gaib adalah bentuk kemunduran nalar (regresi intelektual). Meskipun secara sosiologis fenomena ini nyata di masyarakat kita, secara hukum ia tetap tidak bisa dibenarkan.

Peristiwa itu menunjukkan bahwa ketika komunikasi sehat dan hukum dianggap buntu, “hukum rimba” versinya sendiri yang akan bicara.

Pelajaran untuk Hari ini

Refleksi dari kejadian sepuluh tahun silam di Bojonegoro seharusnya menjadi pedoman bagi para pelaku pers dan kontraktor hari ini:

Bagi Wartawan: Tugas kita adalah mengawasi, bukan mengadili atau memeras. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) bukan sekadar pajangan, melainkan pelindung agar pena kita tidak berubah menjadi bumerang.

Bagi Kontraktor: Jika pekerjaan dilakukan sesuai spesifikasi dan kontrak, tidak ada alasan untuk takut terhadap ancaman. Transparansi adalah jimat paling ampuh melawan pemerasan.

Penutup:

Tragedi “pena dan kemenyan” di Bojonegoro adalah luka lama yang tidak boleh terulang. Kita tidak ingin profesi mulia ini dipandang sinis hanya karena ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.

Biarlah peristiwa itu terkubur sebagai sejarah, namun pelajarannya harus tetap hidup sebagai pengingat bahwa moralitas jauh lebih tinggi daripada kekuasaan atau gertakan belaka. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar