Sikap “Bungkam” Oknum Anggota DPRD Bojonegoro: Apakah Jurnalis Dianggap Tidak Kompeten?

BOJONEGORO – Radarfakta.com. Di tengah sorotan tajam publik terkait ambrolnya plafon gedung DPRD senilai Rp77,8 miliar dan laporan LSM PIPRB ke BPK RI, muncul fenomena menarik sekaligus memprihatinkan dari balik gedung wakil rakyat tersebut.

Sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro terkesan menghindari awak media, terutama saat dikonfirmasi melalui pesan instan WhatsApp.

Sikap enggan berkomentar ini memicu spekulasi di kalangan jurnalis: apakah para wakil rakyat tersebut sedang menghindari tanggung jawab publik, ataukah mereka menganggap jurnalis yang melakukan konfirmasi tidak cukup kompeten untuk mereka hadapi?

Hanya Centang Dua dan Tanpa jawaban

berdasarkan pengalaman beberapa awak media di lapangan, pesan konfirmasi yang dikirimkan seringkali hanya berakhir dengan status “Centang dua” (sudah terkirim) tanpa balasan.

Upaya meminta tanggapan mengenai surat aduan nomor 095/IV/PIPRB/XII/2025 terkait dugaan ketidakberesan proyek fisik gedung dewan justru menemui jalan buntu.

Padahal, konfirmasi via WhatsApp merupakan salah satu cara tercepat dan paling efisien bagi jurnalis untuk mendapatkan hak jawab (cover both sides) agar berita yang disajikan kepada masyarakat tetap berimbang.

Spekulasi “Meremehkan” Profesi Jurnalis

keengganan berbicara tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai cara pandang pejabat publik terhadap profesi jurnalis di Bojonegoro. Muncul dugaan bahwa terdapat standar “kompetensi” subjektif yang digunakan oknum dewan untuk memilih siapa yang layak mereka jawab.

“Jika jurnalis bertanya soal anggaran puluhan miliar dan kualitas bangunan yang buruk, itu adalah pertanyaan publik. Jika dijawab dengan diam, apakah itu berarti kami dianggap tidak kompeten bertanya, atau mereka yang tidak kompeten menjawab?” keluh salah seorang kontributor media lokal.

Melanggar Semangat Transpansi

sikap tertutup ini sangat disayangkan, mengingat anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pejabat publik wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Aksi bungkam ini justru bisa menjadi bumerang bagi citra DPRD Bojonegoro. Masyarakat mungkin akan menilai bahwa ada sesuatu yang disembunyikan di balik ambrolnya plafon gedung yang baru dua tahun diresmikan oleh mantan Bupati Anna Mu’awanah tersebut. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar