Proyek Koperasi Desa Merah Putih desa Mulyoagung Berdiri di Sawah Produktif, Warga Khawatirkan Nasib Seperti Puskesmas Tanjungharjo

Oplus_131072

BOJONEGORO – Radarfakta.com Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Mulyoagung, Kecamatan Balen, kini tengah menjadi sorotan warga. Pasalnya, proyek tersebut berdiri di atas lahan sawah produktif, yang memicu kekhawatiran mengenai kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan ketahanan bangunan.

Bayang bayang kegagalan proyek masa lalu

masyarakat setempat mengkhawatirkan proyek KDMP ini akan bernasib sama dengan Puskesmas Tanjungharjo di Kecamatan Kapas. Sebagai informasi, Puskesmas tersebut hingga kini tidak dapat beroperasi secara maksimal atau terkendala karena terbentur aturan zonasi dan perizinan.

Warga berharap anggaran desa tidak terbuang percuma hanya karena pembangunan dilakukan di lokasi yang secara hukum berstatus zona hijau atau lahan pertanian.

Spesifikasi Bangunan Dipertanyakan

Selain masalah lokasi, kualitas pengerjaan proyek juga menuai kritik. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin 05/01/2026 struktur pondasi “cakar ayam” pada bangunan KDMP tersebut diduga hanya menggunakan besi berdiameter 8 milimeter (8 mm).

Bagi bangunan publik yang diproyeksikan untuk aktivitas ekonomi padat, penggunaan besi dengan spesifikasi tersebut dinilai terlalu kecil dan berisiko terhadap keamanan struktur bangunan dalam jangka panjang.

Klarifikasi Kepala Desa Mulyoagung

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Desa Mulyoagung memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi awak media pada Senin 05/01/2026 Ia menegaskan bahwa pihak desa telah melakukan pengecekan terhadap titik koordinat pembangunan.

“Iya mas kemarin sudah saya wanti-wanti itu takutnya seperti puskesmas Tanjungharjo, Saya sudah saya cek, lokasi tersebut tidak termasuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” ujar Kades Mulyoagung abdi Nugroho S.pd.

“Yang masuk dalam LSD ternyata hanya sawah bengkok (tanah kas desa) pujya kepala desa, sebenarnya sawah di pakai untuk gedung itu Eman Eman, tapi gimana lagi kita sudah ga punya lahan, sebenarnya saya juga pengen ngerti 1,6 milyar itu dapat apa saja” tambahnya.

Meskipun diklaim bukan termasuk LSD, namun statusnya sebagai sawah produktif tetap memerlukan izin peralihan fungsi lahan yang jelas sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro.

Analisis Regulasi: Apa yang perlu diperhatikan??

Secara hukum, alih fungsi lahan sawah diatur ketat dalam beberapa regulasi, di antaranya:UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Perpres No. 59 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.Jika lahan tersebut termasuk dalam peta LP2B, maka meskipun bukan LSD, proses perizinannya tetap sangat sulit dan berisiko hukum di kemudian hari.

sementara itu manan ketua LSM PIPRB (Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro) yang beralamat di Jalan Kapten Rameli Lorong 5 Ledok Wetan Bojonegoro menanggapi,

“bahwa kami pastikan tentang pembangunan proyek galeri atau kantor untuk KDMP tersebut tidak mengantongi ijin atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari Pemerintah yang sudah di atur di Perda Bojonegoro no. 3/2024 Tentang Bangunan Gedung” tegas Mbah manan sapaan akrabnya.

“Lantas apa jadinya di kemudian hari kalau itu melanggar aturan atau ketetapan yang sudah ada. Walaupun itu program atau proyek strategi nasional sekalipun, apa memang diperbolehkan melanggar aturan, Kalau itu dibiarkan, kami menyakini akan ada permasalahan di kemudian hari” tambahnya. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar