Ingat.!! Menghalangi dan Mengintimidasi Jurnalis Adalah Tindak Pidana, Pelaku Terancam Penjara

BOJONEGORO – Radarfakta.com Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, fenomena kekerasan, intimidasi, hingga upaya penghalangan kerja jurnalistik masih kerap terjadi di lapangan, baik yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum maupun kelompok masyarakat sipil.

Penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memahami bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh payung hukum yang kuat. Menghalangi kerja pers bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana.

Jeratan Hukum Berdasarkan UU pers

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1), pelaku penghalangan kerja pers diancam dengan:Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, Atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Bentuk pelanggaran yang sering Terjadi

Beberapa tindakan yang masuk dalam kategori menghalangi kerja jurnalistik meliputi:Perampasan alat kerja (kamera, ponsel, atau alat rekaman).Penghapusan paksa hasil liputan (foto atau video).

Kekerasan fisik dan verbal atau intimidasi saat jurnalis berada di lokasi kejadian.Pelarangan akses tanpa dasar hukum yang jelas terhadap peristiwa yang menjadi konsumsi publik.

Pers Sebagai Kontrol Sosial

Ahli hukum dan aktivis pers menekankan bahwa jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Ketika seorang jurnalis diintimidasi, hak masyarakat untuk mendapatkan kebenaran pun ikut terbungkam.

“Aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung bagi jurnalis di lapangan, bukan justru menjadi bagian dari hambatan. Begitu pula masyarakat sipil, jika merasa keberatan dengan pemberitaan, gunakan mekanisme Hak Jawab atau melapor ke Dewan Pers, bukan dengan main hakim sendiri,” ujar salah satu pengamat hukum media. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar