Proyek BKKD Rp 1 Miliar Desa Kemiri Jadi Sorotan: Viral Tak Dicor, Kini Klaim “Dibenahi”

Oplus_131072

BOJONEGORO – Radarfakta.com // Proyek pembangunan jalan beton yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Kemiri, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro yang menghabiskan anggaran 1 miliar lebih, kini tengah menjadi buah bibir.

Setelah viral di platform TikTok di akun @sugirikemiri karena dugaan pelanggaran teknis yang fatal, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Kemiri diberitakan salah satu media online mulai melakukan langkah “pembenahan“.

Di beritakan pada salah satu media online (nama di samarkan) kepala desa kemiri mengungkapkan Bagitu ada masukan kades langsung menyampaikan ke pelaksana dan akan menindaklanjuti.

Kami berterima kasih atas kritik dan saran dari masyarakat. Itu menjadi bahan evaluasi penting bagi kami. Begitu ada masukan, langsung kami sampaikan kepada pihak pelaksana dan segera ditindaklanjuti,” ujar Kepala Desa Kemiri.

Namun, langkah ini justru memicu polemik baru di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana sebuah struktur dasar yang sudah menyalahi aturan sejak awal bisa diperbaiki tanpa membongkar total konstruksi yang ada.

Viral Karena “Besi Strous” Tanpa Cor

Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan pengerjaan proyek senilai lebih dari Rp 1 miliar tersebut. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas bahwa besi strous (tulang fondasi bor) tidak diisi dengan cor beton sebagaimana mestinya.

Pelanggaran ini dianggap sebagai cacat konstruksi yang serius.

Secara teknis, strous berfungsi sebagai penyangga beban jalan; jika besi hanya tertanam dalam tanah tanpa selubung beton, kekuatan jalan dipastikan tidak akan bertahan lama dan rentan ambles.

Dibenahi” Setelah Malu di Media Sosial

Setelah video tersebut viral dan mendapatkan kecaman dari netizen, beberapa media online memberitakan bahwa Kepala Desa Kemiri bergerak cepat melakukan pembenahan.

Langkah ini dianggap oleh sebagian warga sebagai upaya “penyelamatan muka” setelah proyek tersebut mempermalukan nama baik desa dan kecamatan Malo.

Anggarannya besar, dari APBD Kabupaten Bojonegoro. Kalau nunggu viral baru dibenahi, itu pun yang dibenahi bagian mana? Strous-nya kan sudah tertanam di bawah,” ujar Joko salah satu konsultan di Bojonegoro 17/01/2026

Kontradiksi Pembenahan dan Aturan Pelaksanaan

Yang menjadi pertanyaan besar adalah efektivitas pembenahan tersebut. Secara aturan konstruksi:

Kegagalan Struktur: Jika besi strous tidak dicor, maka kekuatan fondasi sudah cacat sejak awal.

Audit Teknis: Langkah perbaikan seharusnya melibatkan audit dari Dinas Pekerjaan Umum atau pihak berwenang untuk memastikan apakah proyek tersebut layak dilanjutkan atau harus dibongkar total.

Transparansi Anggaran: Dengan dana Rp 1 miliar lebih, masyarakat menuntut hasil yang sesuai spesifikasi, bukan sekadar perbaikan kosmetik di permukaan untuk meredam kegaduhan di media sosial.

Tamparan Bagi Pengawasan Desa

Kasus ini menjadi catatan merah bagi sistem pengawasan proyek di tingkat desa. Proyek BKKD yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan warga, justru berisiko merugikan keuangan negara jika pengerjaannya dilakukan secara asal-asalan.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu kepastian apakah perbaikan yang dilakukan benar-benar menyentuh akar masalah teknis (strous) atau hanya sekadar menutupi kesalahan yang sudah terlanjur viral. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar