TULUNGAGUNG, Radarfakta — Kebijakan rotasi dan mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Tulungagung periode 2025–2030 kembali memantik polemik serius. Langkah yang diklaim sebagai bagian dari penyegaran birokrasi itu justru dinilai sarat masalah, minim transparansi, dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Puncaknya, Ketua Umum PSM Lydra Tulungagung, Maulana, kembali melayangkan surat pengaduan resmi kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, pada Senin (10/2/2026). Ini bukan kali pertama PSM Lydra menyampaikan keberatan, menandakan persoalan mutasi jabatan di Tulungagung dianggap semakin serius dan sistemik.
Surat tersebut dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri RI, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta, dengan substansi utama berupa dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh Bupati Tulungagung dalam proses mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Maulana menegaskan, rotasi yang dilakukan bupati tidak disusun berdasarkan analisis kebutuhan organisasi, peta jabatan, maupun evaluasi kinerja, melainkan terkesan dilakukan sepihak dan terburu-buru.
“Mutasi ini bukan memperkuat birokrasi, tapi justru menciptakan kekacauan tata kelola pemerintahan. Banyak penempatan jabatan yang tidak rasional dan mengabaikan aspek profesionalitas,” ujar Maulana.
Ia menilai, kebijakan tersebut mencederai semangat reformasi birokrasi yang menuntut penempatan pejabat berdasarkan kompetensi, integritas, dan keberlanjutan kinerja.
Salah satu poin paling krusial dalam pengaduan itu adalah pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung yang sebelumnya telah menjabat secara definitif. Menurut Maulana, pergantian sekda dilakukan tanpa alasan yang jelas, tanpa evaluasi terbuka, dan tanpa penjelasan resmi kepada publik maupun DPRD.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa keputusan strategis itu lebih bernuansa kekuasaan ketimbang kepentingan organisasi, sekaligus menimbulkan preseden buruk dalam sistem kepegawaian daerah.
Setelah merotasi jabatan sekda tanpa hambatan berarti, bupati disebut melanjutkan mutasi besar-besaran terhadap pejabat eselon II, III, hingga IV. Pola mutasi ini dinilai tidak mempertimbangkan kesinambungan pelayanan publik dan stabilitas organisasi perangkat daerah (OPD).
Dampak paling nyata dirasakan oleh sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang hanya tinggal hitungan bulan memasuki masa pensiun, namun tetap diseret ke dalam pusaran rotasi.
Beberapa nama yang disorot dalam surat pengaduan tersebut antara lain:
Marioto, S.OS, Kepala Bidang Kesbangpol, yang hanya menyisakan sekitar dua bulan masa kerja;
Sulasmi, S.E, Kasi Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Tulungagung, dengan sisa masa kerja sekitar empat bulan;
Mohadi, Kabid TK/PAUD, yang bahkan menolak dilantik karena hanya dua bulan lagi memasuki masa pensiun;
Wahyu Yuniarko, S.E., MAP dan Andy Eko Wahyudi, S.Sos, yang ditempatkan pada jabatan dan lokasi yang sama, yakni Camat Pagerwojo, keputusan yang dinilai janggal dan tidak logis secara administratif.
Menurut Maulana, penempatan tersebut memperlihatkan ketidakcermatan serius dalam manajemen kepegawaian dan berpotensi mengganggu pelayanan publik di tingkat kecamatan.
Maulana juga menyoroti gaya kepemimpinan Bupati Tulungagung yang dinilai semakin otoriter dalam mengambil kebijakan, seolah menerobos aturan dan etika pemerintahan dengan dalih hak prerogatif kepala daerah.
“Hak prerogatif bukan cek kosong. Ada batasannya, ada aturan hukum, ada etika birokrasi, dan ada mekanisme pengawasan,” tegasnya.
Ironisnya, hingga mutasi besar-besaran tersebut dilakukan, tidak terlihat adanya pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung. Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa perangkat daerah bukan semata-mata berada di bawah kendali kepala daerah, melainkan juga merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang harus melibatkan DPRD sebagai representasi rakyat.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa mutasi dilakukan tanpa mekanisme checks and balances yang memadai.
Pengiriman surat ke Mendagri disebut Maulana sebagai upaya terakhir untuk membuka tabir atas berbagai pertanyaan dan kegelisahan masyarakat Tulungagung yang selama ini menggantung tanpa kejelasan.
PSM Lydra berharap Kementerian Dalam Negeri segera turun tangan, melakukan evaluasi menyeluruh, dan mengambil langkah tegas guna menghentikan praktik rotasi jabatan yang dinilai merusak sistem birokrasi, menurunkan profesionalitas ASN, serta mencederai prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(RED)













