BOJONEGORO – Radarfakta.com // Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bojonegoro mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp21,2 miliar dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) tahun 2026 untuk program “Domba Kesejahteraan”.
Program yang menyasar 3.325 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini kini menjadi perbincangan hangat lantaran adanya selisih yang cukup signifikan antara harga pagu anggaran dengan taksiran harga pasar dari peternak lokal.
Berdasarkan data perencanaan penganggaran, harga satuan domba yang dipatok dalam SIPD adalah:
Domba Betina: Rp2.381.300 / ekor
Domba Jantan: Rp2.989.300 / ekor
Tingginya pagu ini diklaim Disnakan karena standar spesifikasi yang ketat guna memperbaiki genetik domba di Bojonegoro. Adapun kriteria yang ditetapkan meliputi:
Domba Jantan: Tinggi badan minimal 62 cm, berat minimal 25 kg, dan minimal poel 1.
Domba Betina: Tinggi badan minimal 60 cm, berat minimal 25 kg, dan sudah poel 2.
Layanan Tambahan: Harga sudah termasuk biaya pengiriman ke lokasi, vaksinasi bagi domba yang lolos seleksi, serta wajib cukur bulu.
“Cukur bulu dilakukan untuk meminimalisir adanya domba yang terkena penyakit kulit atau yang terlihat tinggi hanya karena bulunya padahal aslinya kurus,” ujar Kabid Disnakan fajar Dwi Jumat 13/02/2026.
Disnakan beralasan spesifikasi ini jauh di atas rata-rata domba lokal Bojonegoro yang umumnya hanya memiliki tinggi maksimal 55 cm.
Dengan bibit unggul ini, diharapkan keturunan domba nantinya memiliki nilai jual lebih tinggi saat dipasarkan ke luar daerah.
Namun, alasan tersebut mendapat tanggapan kritis dari pelaku usaha ternak di lapangan. MH, seorang peternak asal Bojonegoro, mengungkapkan bahwa harga pagu di SIPD tersebut terlampau tinggi jika dibandingkan dengan harga pasar saat ini, meskipun mengikuti spesifikasi ketat dari dinas.
“Kalau melihat spesifikasi yang diminta dinas, harga pasar untuk betina itu sebenarnya hanya berkisar Rp1,2 juta dan jantan sekitar Rp1,7 juta. Ada selisih yang cukup jauh jika pagunya sampai Rp2,3 juta hingga Rp2,9 juta,” ungkap MH kepada awak media Jumat 13/02/2026.
Menanggapi adanya perbedaan angka tersebut, Kabid Disnakan menegaskan bahwa nilai di SIPD adalah pagu tertinggi dan bukan harga final kontrak.
Pihaknya menyatakan akan melakukan survei harga pasar secara berkala sebagai dasar negosiasi.
“Nanti masih ada tahapan survei harga sesuai spesifikasi. Hasil survei itu yang menjadi acuan negosiasi dan penentuan harga dalam kontrak dengan penyedia yang dipilih pejabat pengadaan,” pungkasnya.
Kini, publik menunggu hasil survei harga tersebut. Transparansi dalam proses negosiasi dan pengadaan barang menjadi kunci agar anggaran Rp21,2 miliar ini benar-benar efektif meningkatkan kesejahteraan peternak, bukan justru membebani keuangan daerah akibat mark-up harga. (Guh/Red)













