Utama  

Polemik TKD Desa Turi: Jadi Lokasi Batching Plant Tanpa Izin Jelas, Kades Sebut Hanya “Pinjam Pakai”

Oplus_131072

BOJONEGORO – Radarfakta.com // Alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Turi, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, kini memicu tanda tanya besar. Lahan produktif yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan desa tersebut kini berubah menjadi pusat pengolahan beton (batching plant) yang diduga belum mengantongi izin operasional resmi.

Hasil investigasi awak media di lokasi pada Jumat (20/02/2026), ditemukan aktivitas alat berat dan sejumlah truk molen pengangkut beton bertuliskan PT Sinar Beton Agung. Keberadaan pabrik pengolahan semen curah di atas lahan desa ini pun memicu spekulasi terkait prosedur sewa-menyewa aset negara.

Keterangan mengejutkan datang dari salah satu Kepala Dusun (Kasun) Desa Turi. Saat ditemui di kediamannya, ia membenarkan bahwa lahan yang digunakan untuk aktivitas industri tersebut adalah aset desa.

“Itu tanah kas desa mas. Setahu saya disewa Unggul Jaya Beton. Mengenai surat tembusan atau dokumen resminya, itu semua yang bawa Pak Kades,” ujar sang Kasun kepada media Jumat 20/02/2026.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya pihak ketiga (perusahaan) yang menggunakan lahan tersebut, namun transparansi mengenai nilai sewa atau durasi kontrak masih gelap.

Berseberangan dengan keterangan perangkatnya, Kepala Desa Turi, Riyadi, memberikan pernyataan berbeda saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Riyadi membantah adanya transaksi sewa-menyewa atas penggunaan lahan TKD tersebut. “Itu tidak ada sewanya pak, itu cuma dipakai gitu saja. Kita hanya sekadar membantu biar pekerjaan (proyek jalan) itu selesai,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa lahan tersebut dulunya merupakan area persawahan yang kemudian diurug untuk kepentingan alat berat. Ia menjanjikan lahan akan dikembalikan seperti semula setelah proyek usai.

Sampean konfirmasi ke plant-nya saja biar enak,” pungkasnya melempar urusan teknis ke pihak perusahaan.

Secara regulasi, penggunaan Tanah Kas Desa untuk kepentingan komersial atau pihak ketiga diatur ketat dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Berikut adalah fakta hukum yang perlu diperhatikan:

Izin Gubernur/Bupati: Pemanfaatan TKD dalam bentuk sewa atau bangun guna serah harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati dan/atau Gubernur.

Musyawarah Desa (Musdes): Setiap pengalihan fungsi aset desa wajib melalui Musdes dan tercatat dalam Berita Acara resmi.

Asas Manfaat: Penggunaan aset desa oleh pihak swasta tanpa kontribusi finansial (sewa) ke kas desa berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

Pendirian batching plant di area persawahan memerlukan dokumen UKL-UPL (upaya pemantau lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan) atau Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) mengingat dampak debu dan limbah cair semen terhadap lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sinar Beton Agung maupun Unggul Jaya Beton belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas penggunaan lahan maupun izin gangguan (HO) di lokasi tersebut. (Red)

Penulis: Teguh H (awpi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar