Proyek Miliaran Rupiah Jalan Turi-Kaliklampok Molor, Dinas PU Sebut Masih “Tahap Pemberian Kesempatan”

BOJONEGORO – Radarfakta.com Proyek rekonstruksi jalan Turi-Kaliklampok yang berlokasi di Desa Turi, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, kini tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, proyek dengan nilai fantastis mencapai Rp18.900.163.512,00 yang bersumber dari APBD 2025 tersebut hingga kini belum kunjung usai, melampaui tenggat waktu yang ditetapkan.

Berdasarkan data pada papan informasi proyek, pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT BAHTERA ENERGI STRUKTUR dengan konsultan pengawas PT DUTA BHUANA JAYA ini seharusnya diselesaikan dalam waktu 91 hari kalender.

Terhitung sejak dimulainya proyek pada 2 September 2025, target penyelesaian jatuh pada 31 Desember 2025.Namun, pantauan di lapangan hingga hari ini, 20 Februari 2026, menunjukkan aktivitas pekerjaan masih berlangsung, menandakan adanya keterlambatan lebih dari satu bulan dari jadwal semula.

Saat dikonfirmasi mengenai keterlambatan ini, pemilik PT BAHTERA ENERGI STRUKTUR berinisial C enggan memberikan penjelasan detail terkait kendala teknis di lapangan. “Telp teman-teman di lapangan ya,” ucapnya singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon Jumat 20/02/2026.

Di sisi lain, Kepala Bidang jalan (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bojonegoro, Danang Kurniawan ST, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya masih memantau perkembangan proyek tersebut.

Menurutnya, saat ini kontraktor masih dalam masa perpanjangan waktu. “Pekerjaan itu masih tahap pemberian kesempatan,” ungkap Danang secara singkat.

Tinjauan Aturan: Bolehkah Proyek Melebihi Batas Waktu?

Menjawab pertanyaan masyarakat mengenai legalitas keterlambatan ini, secara regulasi (berdasarkan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), hal ini memang dimungkinkan melalui mekanisme Pemberian Kesempatan.

Berikut adalah poin-poin pentingnya:

Masa Pemberian Kesempatan: Sesuai aturan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat memberikan kesempatan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan hingga 50 hari kalender (atau lebih tergantung kebijakan dan urgensi).

Sanksi Denda: Keterlambatan ini tidak gratis. Kontraktor wajib membayar denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Estimasi denda proyek ini: Sekitar Rp18,9 Juta per hari.

Syarat Mutlak: Pemberian kesempatan hanya diberikan jika penyedia jasa (kontraktor) dinilai masih mampu menyelesaikan pekerjaan dan bersedia membayar denda.

Masyarakat berharap Dinas PU Bina Marga bertindak tegas dalam pengawasan agar proyek yang menelan anggaran belasan miliar ini tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga menjaga kualitas mutu jalan demi mobilitas warga Tambakrejo.

Penulis : Teguh H (awpi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar