Utama  

Ketua Umum APKLI-P Desak Presiden Prabowo Cabut Izin Ritel Modern Di Desa-Desa

Jakarta,_ Radarfakta.com // Sejak menandatangani LOI IMF 1998, Indonesia diserbu ritel modern yang memiliki permodalan besar dan jaringan global yang sangat luas. Sejak itu pula warung/toko kelontong rakyat, pasar tradisional dan ekonomi rakyat kecil dibom bardir, digerus dan dimatikan ritel modern.

Walau ada UU No 5 Th. 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, serta ada KPPU RI namun tidak berdaya, tidak punya kekuasaan memberantas monopoli/oligopoli ritel modern.

Lebih dari itu, negara hadir melegitimasi keberadaan ritel modern melalui Perpres RI No. 112 Th. 2007 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern era SBY dengan Mendag Mari Elka Pangestu. Sejak itu warung/toko kelontong rakyat juga pasar tradisional tergerus bahkan gulung tikar.

Negara melalui Paket Kebijakan September 2015 Era Jokowi dengan Mendag Thomas Lembong tentang memperlonggar izin dan perluasaan ritel modern ke seluruh pelosok tanah air memperburuk dampak ke ekonomi rakyat kecil di pedesaan. Artinya sudah 27 tahun pasca LOI IMF 1998 hingga 2025, warung/toko kelontong, pasar tradisional dan ekonomi rakyat kecil digerus dan dimatikan ritel modern.

“ini harus disudahi, kenapa? Karena telah memberangus mata penghidupan puluhan juta rakyat kecil dan membunuh jutaaan warung/toko kelontong rakyat dan pasar tradisional. Bahkan telah merobek kedaulatan ekonomi rakyat dan bangsa”, tegas Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed, Jakarta, Minggu, 22/2/2026.

Lebih lanjut Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI 19895-1998 ini menegaskan, dari 6,1 juta warung/toko kelontong rakyat tahun 2007 hanya tersisa 3,9 juta atau 2,2 juta gulung tikar dampak dari 42 ribu ritel modern yang resmi berizin hingga tahun 2025.

Bukan hanya itu, selama 27 tahun pula, uang desa dan ekonomi pedesaan tidak berputar di desa melainkan disedot ritel modern (keluar negeri). Artinya tidak akan pernah maju ekonomi desa karena perputaran uang dan roda ekonominya dihisap ritel modern. Kenyataan ini sangat pahit dan harus segera disudahi, dinana APKLI-P telah memperjuangkan selama puluhan tahun.

Bahkan pada tahun 2015 bersama 23 pimpinan organisasi ekonomi rakyat kecil, serta organisasi mahasiswa/kepemudaan, Ketua Umum APKLI-P memimpin demontrasi di depan Istana Merdeka Jakarta menuntut Rezim Jokowi-JK membatalkan Kebijakan Paket Sempter 2015 tentang Perlonggar Izin dan Perluas Ritel Modern Ke Seluruh Pelosok Tanah Air. Kini, di era Presiden Prabowo Subianto momentum itu hadir untuk mensudahi LOI IMF 1998 dan dampak penjajahan ritel modern.

Kenapa? Sekali lagi, telah memberangus mata pencaharian puluhan juta rakyat kecil dan merobek kedaulatan ekonomi rakyat Indonesia.Atas landasan tersebut, serta didorong untuk kembalikan kedaulatan ekonomi rakyat dan bangsa Indonesia, atas nama rakyat kecil kawulo alit, PKL UMKM, serta warung/toko kelonting rakyat, pasar tradisional dan ekonomi rakyat kecil diseluruh Indonesia, selaku Ketua Umum APKLI-P, kami mendesak perkenan Presiden Prabowo Subianto segera mencabut izin ritel modern di desa-desa diseluruh tanah air.

Kami juga mendesak Presiden RI Ke-8 segera mencabut LOI IMF 1998, Perpres RI No. 112/2007 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Paket Kebijakan September 2015 tentang perlonggar izin dan perluas ritel modern ke seluruh pelosok tanah air.

Ini sangat mendasar penjelmaan Pembukaan UUD 1945 dan kembalikan marwah kedaulatan ekonomi rakyat dan bangsa Indonesia, pungkas Sekretaris Lembaga Sosial Mabarrot PBNU 2000-2005 yang pernah emban Pambantu Rektor Undar Jonbang Jatim 2010-2012. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar