Utama  

Bupati Lindra Didesak Bertindak Tegas terkait dugaan oknum ASN kelola tambang ilegal

Oplus_131072

TUBAN _ Radarfakta.com // Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tuban kembali diuji. Sebuah dugaan praktik tambang pasir silika ilegal di Dusun Mbawi Kulon, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, kini mencuat ke permukaan.

Mirisnya, aktivitas tersebut disinyalir dikelola oleh oknum ASN aktif.

Identitas Oknum Terkuak

Dugaan keterlibatan abdi negara ini terkuak setelah warga setempat mulai berani menyuarakan keresahannya kepada awak media. Sosok berinisial IH, yang disebut-sebut sebagai staf atau pegawai di salah satu kantor Kecamatan Tuban Kota, dituding sebagai pemilik atau pengelola tambang tersebut.

“Tambang itu milik IH, dia pegawai staf kecamatan atau ASN di Tuban Kota,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada Senin (23/02/2026).

Desakan untuk Bupati Aditya Halindra Faridzky

Munculnya kasus ini menjadi bola panas bagi Pemerintah Kabupaten Tuban. Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, S.E., diminta untuk tidak tinggal diam melihat anak buahnya diduga melanggar hukum. Publik menilai, keterlibatan ASN dalam usaha pertambangan tanpa izin (PETI) adalah pelanggaran berat yang berbenturan langsung dengan Peraturan Daerah (Perda) serta kode etik kepegawaian.

Ketegasan mas Lindra (sapaan akrabnya) sangat dinantikan untuk membuktikan bahwa tidak ada “main mata” antara pengusaha ilegal dan oknum pejabat.

Respon Kepolisian

Kasat Reskrim polres Tuban iptu i Made Ruandika Darsana Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (23/02/2026), belum memberikan jawaban.

Ancaman Sanksi Berlapis

Secara regulasi, jika IH terbukti mengelola tambang ilegal, ia tidak hanya berhadapan dengan UU Minerba terkait penambangan tanpa izin, tetapi juga terancam sanksi disiplin berat berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sanksi tersebut bisa berupa penurunan jabatan hingga pemecatan secara tidak hormat (PTDH) karena telah mencoreng marwah institusi pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada IH melalui pesan WhatsApp masih belum mendapatkan jawaban resmi. Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Inspektorat Kabupaten Tuban dan Polres Tuban untuk mengusut tuntas aktivitas yang merusak lingkungan di wilayah Kerek tersebut.

Penulis: Teguh H (awpi)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar