Utama  

LSM PIPRB Siapkan Aduan Ke APH Terkait Dugaan Maladministrasi TKD di Desa Turi Bojonegoro

BOJONEGORO – Radarfakta.com // Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Turi, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, yang digunakan sebagai lokasi Batching Plant oleh PT Unggul Jaya Beton kini berada di bawah sorotan tajam.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perkumpulan independen peduli rakyat Bojonegoro (PIPRB) yang diketuai oleh Manan secara resmi menyatakan akan mengadukan dugaan pelanggaran prosedur ini kepada Bupati Bojonegoro, Gubernur Jawa Timur, hingga BPK RI, atau bilamana Kami anggap perlu ke KPK RI.

Saling Silang Keterangan Perangkat Desa

Polemik mencuat akibat adanya ketidaksinkronan pernyataan antara pihak Pemerintah Desa Turi. Kepala Dusun (Kasun) setempat secara gamblang menyebut bahwa lahan tersebut disewakan.

“Tanah itu tanah kas desa mas, yang menyewa itu Unggul Jaya Beton. Untuk surat tembusan yang membawa Kepala Desa,” ujar Kasun saat memberikan keterangan.

Namun, hal ini dibantah keras oleh Kepala Desa Turi pada Senin (23/02/2026). ia menegaskan bahwa tidak ada transaksi sewa-menyewa, melainkan hanya skema Pinjam Pakai demi mendukung percepatan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah tersebut.

“Desa hanya support agar pekerjaan segera selesai karena masyarakat sangat menantikan akses jalan tersebut. Untuk detail teknis, silakan tanya pihak pelaksana karena mereka yang bertanggung jawab,” kilah Kades Turi.

Analisis Hukum: Ketentuan Pemanfaatan TKD

Langkah LSM PIPRB untuk membawa masalah ini ke ranah hukum didasari oleh ketatnya regulasi mengenai aset desa. Berdasarkan Permendagri No. 1 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 10 2024 (atau regulasi daerah terkait), pemanfaatan TKD harus mengikuti aturan main sebagai berikut:

1. Sewa-Menyewa: Jika statusnya adalah “Sewa”, maka harus ada kontribusi finansial yang masuk ke Rekening Kas Desa secara transparan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).

2. Pinjam Pakai: Skema pinjam pakai umumnya hanya diperuntukkan bagi sesama instansi pemerintah atau kepentingan publik non-profit. Penggunaan oleh perusahaan swasta (komersial) seperti batching plant biasanya tidak dibenarkan dalam skema pinjam pakai tanpa kompensasi atau prosedur perizinan yang ketat.

3. Izin Gubernur: Pemanfaatan TKD untuk kepentingan di luar fungsi aslinya, terutama jika melibatkan pihak ketiga, memerlukan mekanisme persetujuan atau minimal laporan yang ditembuskan hingga ke tingkat Kabupaten dan Provinsi.

Dugaan Pelanggaran

Ketua LSM PIPRB manan menilai adanya kerancuan administrasi.

“Jika Kades menyebut itu pinjam pakai untuk proyek, namun Kasun menyebut itu sewa, ada ketidak terbukaan informasi. Kami khawatir ada potensi kerugian negara atau desa karena tidak adanya kejelasan dana kompensasi yang masuk ke kas desa,” tegasnya Senin 23/02/2026.

Pihaknya juga menekankan bahwa meski proyek tersebut demi kepentingan warga, prosedur hukum tetap harus dijunjung tinggi agar tidak menjadi temuan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang di masa depan.

pertanyaan besarnya adalah apa kalau tidak didukung lahan batching plant digeratiskan, proyek tersebut digagalkan ?Kalo ya, malah tidak masuk diakal orang orang sehat yang waras. Sebenarnya kami tidak mempersoalkan antara disewakan atau tidak.Yang terpenting prosedur dilalui, dan kalau melihat dari dua keterangan yang berbeda ini, bisa kami yakini prosedur tidak dilalui dan seolah Kades Turi seperti menggunakan tanah milik pribadi, yang semua tinggal apa kata beliau” Kata Mbah Manan, sapaan akrabnya. (Red)

Penulis: Teguh H (awpi)

Editor: Tamim anwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar