Utama  

Oknum ASN Kecamatan Tuban Kota Diduga Kelola Tambang Silika Ilegal di Hargoretno

Oplus_131072

TUBAN _ Radarfakta.com // Praktik penambangan pasir silika di Dusun Mbawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, kini menjadi sorotan tajam. Aktivitas pengerukan lahan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan menyeret nama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, identitas pemilik tambang tersebut mengarah pada seorang oknum pegawai di instansi pemerintahan tingkat kecamatan. Warga setempat yang merasa resah mulai angkat bicara terkait siapa di balik kemudi bisnis tambang tersebut.

“Tambang itu milik IH (inisial), pegawai staf kecamatan atau ASN di Tuban Kota,” ungkap salah seorang warga Dusun Mbawi yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Senin (23/02/2026).

Keterlibatan oknum abdi negara ini memicu polemik, mengingat seorang ASN seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan aturan daerah, bukan justru diduga menabrak aturan hukum dengan mengelola tambang ilegal.

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Tuban mengaku belum mendapatkan laporan detail mengenai aktivitas di Dusun Mbawi tersebut. Saat dikonfirmasi oleh awak media, anggota Polres Tuban menyatakan akan segera melakukan kroscek ke lokasi untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

“Mohon maaf kami belum monitor, besok coba kami cari info,” tulis anggota Polres Tuban melalui pesan singkat saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan oknum ASN dalam tambang ilegal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, upaya klarifikasi telah dilakukan kepada yang bersangkutan. Namun, IH yang dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp belum memberikan keterangan resmi maupun bantahan terkait kepemilikan tambang pasir silika di Desa Hargoretno tersebut. Pesan yang dikirimkan belum mendapatkan respon hingga Senin sore.

Jika dugaan ini terbukti benar di hadapan hukum, IH terancam jeratan pasal berlapis yang sangat berat:

Pelanggaran UU Minerba: Melakukan aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dapat dijerat dengan pidana penjara serta denda miliaran rupiah.

Pelanggaran Kode Etik ASN: Sebagai ASN, ia terikat pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS. Keterlibatan dalam usaha ilegal dapat berujung pada sanksi administrasi berat hingga pemecatan tidak dengan hormat.

Masyarakat Desa Hargoretno kini menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Tuban untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang merusak lingkungan ini.

Penulis: Teguh H (awpi)

Editor: Tamim anwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar