BOJONEGORO – Radarfakta.com // Proyek peningkatan infrastruktur jalan di Desa Turi, Kecamatan Tambakrejo, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Bojonegoro, kini memicu polemik serius.
Proyek dengan anggaran fantastis senilai Rp18.900.000.000 ini diduga kuat mengalami penyimpangan standar mutu akibat penggunaan material beton dari fasilitas produksi yang tidak memiliki izin resmi.
Proyek besar ini diketahui dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Bahtera Energi Struktur dan berada di bawah pengawasan konsultan CV Duta Bhuana Jaya.
Status Lahan dan Dugaan Operasional Ilegal
Dugaan ketidakberesan ini mencuat setelah adanya keterangan dari Kepala Desa Turi, Suryadi, yang menyatakan bahwa unit batching plant (tempat pengolahan beton) yang menyuplai proyek tersebut didirikan di atas Tanah Kas Desa (TKD).
Secara regulasi, pemanfaatan TKD untuk kegiatan industri tanpa prosedur sewa-menyewa atau izin alih fungsi yang sah menjadikan operasional fasilitas tersebut bersifat ilegal.
Selain masalah lahan, fasilitas ini diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan dan izin industri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Pelanggaran Regulasi SLO: Ancaman Cacat Mutu berdasarkan Pedoman 16/P/BM/2023 dari Kementerian Pekerjaan Umum, setiap batching plant wajib mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang berlaku maksimal 2 tahun. SLO adalah syarat mutlak untuk memastikan beton yang dihasilkan memenuhi standar nasional melalui tiga tahap pengujian:
* Pemeriksaan Fisik (Mati): Memastikan seluruh komponen mesin dalam kondisi baik.
* Pemeriksaan Fungsional (Hidup): Memastikan sistem mekanis bekerja normal.
* Pemeriksaan Produksi: Uji akurasi campuran beton.Penggunaan beton dari unit yang tidak memiliki SLO berarti tidak adanya jaminan kalibrasi sistem timbangan untuk agregat, semen, dan air.
Hal ini berdampak langsung pada ketahanan jalan, di mana beton berisiko tinggi mengalami cacat mutu, retak dini, dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang diperjanjikan dalam kontrak pemerintah.
Kinerja Pengawas Dipertanyakan
Keterlibatan CV Duta Bhuana Jaya sebagai konsultan pengawas juga menjadi tanda tanya besar. Sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan kualitas material di lapangan, pengawas seharusnya menolak penggunaan material dari batching plant yang tidak memiliki legalitas SLO dan izin operasional.
“Sertifikasi SLO memastikan beton memiliki kualitas tinggi untuk infrastruktur berkelanjutan. Jika standar ini diabaikan, maka uang rakyat senilai belasan miliar rupiah terancam terbuang sia-sia karena umur jalan yang tidak akan bertahan lama,” ujar Andry seorang pengamat konstruksi.
Daftar Pelanggaran dan Risiko Hukum.
Sesuai aturan Kementerian PU, pengoperasian batching plant ilegal pada proyek negara dapat berakibat pada penghentian total kegiatan, penolakan hasil pekerjaan oleh Dinas terkait, hingga tuntutan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan material tidak standar tersebut.
Hingga saat ini, pihak Dinas PU Bina Marga Bojonegoro maupun pihak pelaksana belum memberikan klarifikasi resmi mengenai status legalitas material beton yang digunakan di Desa Turi.
Penulis : Teguh H (AWPI)













