Utama  

Skandal Proyek Rp18 Miliar Bojonegoro: Dinas PU Bina Marga Bungkam Terkait Batching Plant Ilegal di Tanah Kas Desa

BOJONEGORO –  Radarfakta.com // Dugaan praktik “main mata” dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Bojonegoro semakin menguat. Proyek pembangunan jalan rigid beton ruas Turi–Kaliklampok yang menelan anggaran fantastis senilai Rp18 miliar lebih dari APBD Tahun Anggaran 2025 kini berada di bawah sorotan tajam lantaran diduga menggunakan material dari sumber ilegal.

Pabrik Beton Tak Berizin di Lahan Desa

Pusat persoalan terletak pada operasional batching plant (pabrik pencampuran beton) yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) Turi, Kecamatan Tambakrejo (keterangan kepala desa). Pabrik tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin operasional maupun izin pemanfaatan lahan desa yang sah, namun tetap melenggang menyuplai beton untuk proyek strategis daerah tersebut.

Dinas PU Bina Marga Memilih Bungkam

ironisnya, saat mencoba dikonfirmasi berkali-kali mengenai legalitas pemasok material ini, pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro menunjukkan sikap yang tidak kooperatif. Baik Kepala Dinas (Kadin) maupun Kepala Bidang (Kabid) terkait tidak memberikan respon sedikitpun atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.

Sikap diam seribu bahasa dari otoritas teknis ini memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Ketidakterbukaan ini dianggap menjadi petunjuk kuat adanya indikasi konspirasi atau “main mata” untuk meloloskan material dari sumber ilegal demi kepentingan tertentu.

Kritik Tajam Praktisi dan LSM

Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari praktisi konstruksi, Andry (nama samaran). Ia mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan proyek senilai belasan miliar bisa kebobolan oleh material yang tidak jelas legalitasnya.

“Sangat disayangkan, PU Bina Marga seolah membiarkan hal ini padahal mereka tahu itu ilegal. Jika pabriknya saja tidak punya izin resmi, siapa yang menjamin kualitas dan spesifikasi betonnya? Apakah hasil pekerjaannya nanti bisa bertahan sesuai umur rencana? Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas Andry Selasa 24/02/2026.

Potensi Pelanggaran Hukum

Selain masalah mutu konstruksi, penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) secara ilegal untuk kepentingan komersial tanpa prosedur sewa dan izin dari pejabat berwenang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap undang-undang tentang desa dan pengelolaan aset negara.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Polda Jatim untuk membongkar dugaan kongkalikong antara Dinas PU Bina Marga, kontraktor, dan pengawas yang dinilai telah mengabaikan prosedur hukum demi kelancaran proyek yang diragukan kualitasnya tersebut.

Penulis: Teguh H (awpi)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar