BOJONEGORO – Radarfakta.com // Dugaan praktik maladminstrasi dan pelanggaran hukum membayangi proyek pembangunan infrastruktur di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Kabupaten Bojonegoro.
Hari ini, Rabu (25/02/2026), Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (LSM PIPRB) resmi melayangkan surat permohonan penegakan hukum kepada sejumlah instansi tinggi negara.
Laporan tersebut dikirimkan secara serentak kepada BPK RI, BPKP, Polda Jawa Timur, dan Bupati Bojonegoro. Hal ini menyusul temuan lapangan terkait operasional batching plant yang diduga tidak berizin dalam proyek bernilai belasan miliar rupiah tersebut.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 ini dikerjakan oleh PT Bahtera Energi Struktur dengan pengawasan dari PT Duta Bhuana Jaya.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan kejanggalan serius terkait penyediaan material beton.
Berdasarkan investigasi LSM PIPRB, batching plant yang digunakan untuk memasok kebutuhan beton proyek berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) Turi.
Mirisnya, keterangan dari Kepala Desa Turi menguatkan dugaan bahwa operasional fasilitas tersebut belum mengantongi izin resmi sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa proyek senilai 18 miliar lebih ini menggunakan material dari batching plant ilegal yang menyerobot Tanah Kas Desa. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi potensi kerugian negara dan pelanggaran ruang,” tegas manan LSM PIPRB dalam keterangannya Rabu 25/02/2026.
Dalam surat permohonan penegakan hukumnya, LSM PIPRB mendesak empat poin utama kepada pihak berwenang:
Audit Investigatif: Meminta BPK RI dan BPKP mengaudit penggunaan anggaran untuk memastikan tidak ada kerugian negara akibat penggunaan material dari sumber yang tidak sah secara hukum.
Penyelidikan Pidana: Meminta Polda Jawa Timur memeriksa legalitas penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) dan izin operasional batching plant.
Sanksi Tegas: Mendorong Bupati Bojonegoro untuk memberikan sanksi administratif hingga blacklist terhadap kontraktor dan konsultan pengawas yang dinilai lalai.
Transparansi Publik: Memastikan proses pembangunan di Bojonegoro tidak dicederai oleh praktik-praktik “main mata” antara pelaksana dan oknum tertentu.
Hingga berita ini diunggah, pihak Dinas PU Bina Marga Bojonegoro maupun PT Bahtera Energi Struktur belum memberikan konfirmasi resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini kini menjadi perhatian publik Bojonegoro sebagai ujian terhadap transparansi pengelolaan dana APBD 2025.
Penulis: Teguh H (awpi)
editor: Redaksi













