Utama  

Langkah SPPG Aulia 2 Polisikan Akun TikTok Menuai Kritik Tajam, LSM PIPRB: “Mencederai Keterbukaan Informasi”

Oplus_131072

BOJONEGORO – Radarfakta.com // Langkah hukum yang diambil oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aulia 2 Sumberagung kecamatan Ngraho dengan melaporkan pemilik akun TikTok dyputri_ ke Polres Bojonegoro terus memantik reaksi negatif.

Setelah sebelumnya mendapat sorotan dari kalangan politisi, kini giliran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (PIPRB) angkat bicara.

Ketua LSM PIPRB, Manan, menyatakan keprihatinannya atas tindakan pelaporan tersebut adalah kurang bijak, walaupun itu hak. Menurutnya, langkah SPPG Aulia 2 merupakan reaksi berlebihan terhadap masukan atau ekspresi masyarakat di media sosial.

Seharusnya dipergunakan untuk introspeksi atau membenahinya, karena yang dipergunakan untuk membayar MBG adalah uang rakyat.

Tindakan melaporkan warga ke pihak berwajib hanya karena konten di media sosial, ini sangat disayangkan. Ini jelas mencederai semangat keterbukaan informasi publik, bagaimana kalau yang diunggah itu sesuai fakta ?“, ujar Manan saat ditemui di kantornya kamis 26/02/2026 yang beralamat di Jl. Kapten Ramli, Lorong V, Ledok Wetan, Bojonegoro.

Manan menegaskan bahwa institusi yang berkaitan dengan pelayanan publik seharusnya lebih mengedepankan dialog dan klarifikasi (hak jawab) daripada menempuh jalur pidana.

Ia menilai fenomena ini bisa menciptakan rasa takut di masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau pengawasan terhadap program pemerintah.

Semoga Polres Bojonegoro, bijak dan adil dalam memproses perkara ini” imbuh Manan.

Perseteruan ini bermula saat akun TikTok dyputri_ mengunggah konten yang diduga berisi kritik atau ulasan terkait layanan di SPPG Aulia 2 Sumberagung. Pihak SPPG yang merasa dirugikan kemudian memilih jalur hukum dengan melaporkan akun tersebut ke Polres Bojonegoro atas dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE.

* Kebebasan Berpendapat: Pelaporan dinilai sebagai bentuk pembungkaman kritik masyarakat.

* Transparansi Publik: SPPG sebagai unit pelayanan seharusnya terbuka terhadap audit sosial dari warga.

* Efek Jera yang Salah Sasaran: Dikhawatirkan masyarakat menjadi apatis dalam mengawasi jalannya program pemenuhan gizi di daerah.

Sementara itu, gelombang dukungan terhadap pemilik akun dyputri_ terus mengalir di jagat maya, bersamaan dengan desakan agar LSM dan tokoh masyarakat terus mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Bojonegoro.

Penulis: Teguh H (awpi)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar