Utama  

Berkedok Untuk Urug KDMP, Galian C Ilegal Di Sugihwaras Ngraho Malah Dibuat Bisnis Dan Dijual Ke Luar Bojonegoro

BOJONEGORO || Radarfakta.com – Aktivitas tambang galian C berupa tanah urug di sejumlah wilayah Kabupaten Bojonegoro kian marak hingga menjadi sorotan dan perbincangan publik dan hali ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Sejumlah titik penggalian diduga beroperasi dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan proyek KDMP (Koperasi Merah Putih), namun faktanya di lapangan memunculkan persoalan yang sangat serius terhadap kelestarian lingkungan hidup.

Pengelolaan tambang galian C di Kabupaten Bojonegoro merujuk pada ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk aturan Tata Ruang dan Perizinan Usaha Pertambangan.

Pengaturan tata ruang terkait galian C (bahan galian golongan C/batuan) di Provinsi Jawa Timur diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043.

Terkait RTRW Jatim 2023-2043: Perda ini merupakan acuan utama dalam penentuan pola ruang, termasuk kawasan budidaya pertambangan, yang mengatur lokasi mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan pertambangan, termasuk pasir, batu, dan tanah urug (galian C).

Perlindungan Lingkungan: RTRW yang baru lebih menekankan pada pengendalian bencana dan pelestarian lingkungan.

Perizinan: Kewenangan perizinan galian C saat ini berada di Pemerintah Provinsi berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Minerba.

Wilayah Pertambangan: Penetapan lokasi galian C harus sesuai dengan pola ruang yang diatur dalam RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang mana usaha pertambangan harus mematuhi izin lingkungan dan amdal.

Pengendalian Tambang Ilegal: Pemerintah Jawa Timur terus melakukan penertiban terhadap pertambangan galian C ilegal yang tidak sesuai dengan tata ruang dan merusak Lingkungan seperti Halnya Aktivitas galian C yang diduga ilegal di wilayah Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan publik.

Kegiatan yang disebut-sebut berkedok untuk kepentingan KDMP tersebut diduga justru dimanfaatkan untuk pengambilan material secara masif dan dilarikan ke luar lokasi Kabupaten Blora Dan Kabupaten Ngawi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas galian berlangsung cukup intens dan melibatkan alat berat. Namun, material hasil galian disebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan lokal sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, melainkan diduga dijual atau dibawa keluar daerah.

Sejumlah pihak menilai, jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, praktik galian C tanpa izin resmi juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti degradasi lahan, perubahan kontur tanah, serta ancaman longsor dan banjir di sekitar lokasi.

“Jika benar berkedok kegiatan tertentu namun praktiknya adalah penambangan dan distribusi material ke luar, maka ini harus ditelusuri secara serius,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain aspek legalitas, dampak ekologis juga menjadi kekhawatiran utama. Aktivitas galian C yang tidak terkontrol dinilai dapat merusak ekosistem dan mengganggu keseimbangan lingkungan di kawasan desa, terutama jika tidak disertai kajian lingkungan dan izin resmi.

Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa maupun pihak yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan galian tersebut.

Bahkan Diduga Ada Pembiaran Dari Kepala Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho Terkait Aktifitas ini.Transparansi mengenai status perizinan, tujuan kegiatan, serta alur distribusi material dinilai penting untuk mencegah spekulasi di tengah masyarakat.

Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta dinas terkait, khususnya yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup, untuk segera melakukan peninjauan lapangan dan penyelidikan menyeluruh.

Penindakan tegas diharapkan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran, agar tidak terkesan adanya pembiaran terhadap dugaan aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.

Kasus dugaan galian C ilegal ini kini menjadi perhatian publik setempat, dengan harapan adanya langkah konkret dari pihak berwenang guna memastikan kepatuhan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Sugihwaras dan sekitarnya.

GONDRONG (AWPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar