BOJONEGORO – Radarfakta.com // Fasilitas publik di sepanjang Jalan Lettu Suwolo, Kabupaten Bojonegoro, kini tengah menuai sorotan tajam. Pasalnya, trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki justru beralih fungsi menjadi lahan parkir permanen truk-truk besar pengangkut rongsokan.
Pantauan di lokasi pada Jumat (27/02/2026), deretan kendaraan pengangkut limbah barang bekas tampak mendominasi jalur pedestrian.
Kondisi ini memaksa warga melintas di bahu jalan raya yang padat kendaraan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa kecewa mendalam atas pembiaran aktivitas tersebut.
Ia menilai trotoar yang dibangun dengan anggaran daerah tersebut kini dikuasai oleh kepentingan bisnis pribadi tanpa memikirkan keselamatan warga.
“Sangat mengecewakan. Trotoar ini hak pejalan kaki, tapi malah dipakai parkir truk rongsokan. Kami terpaksa turun ke jalan raya kalau lewat sini, itu sangat berbahaya. Belum lagi kesannya kumuh sekali dan merusak keindahan kota,” ujarnya dengan nada kesal.
Benturan dengan Perda Disabilitas Nomor 2 Tahun 2021
Okupasi trotoar ini bukan sekadar masalah kemacetan atau estetika, melainkan pelanggaran nyata terhadap hak-hak warga negara, terutama penyandang disabilitas. Kabupaten Bojonegoro sebenarnya telah memiliki payung hukum yang sangat jelas terkait aksesibilitas publik.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, ditegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak aksesibilitas pejalan kaki secara aman dan nyaman.
Dengan adanya truk yang parkir di atas trotoar, akses bagi pengguna kursi roda maupun jalur pemandu (guiding block) bagi tunanetra terputus total.Guna menindaklanjuti keluhan warga tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak penegak Perda.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah penertiban secara langsung di lapangan.
Saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp pada Jumat (27/02/2026), PLT Kasatpol PP Bojonegoro, Masirin, S.STP., M.M., belum memberikan keterangan teknis secara mendalam terkait jadwal penertiban.
“Nanti kami komunikasikan dengan Dishub juga,” jawabnya singkat saat dimintai keterangan terkait langkah yang akan diambil oleh Satpol PP.
Warga berharap koordinasi antar-instansi tersebut segera membuahkan hasil nyata di lapangan.
Ketegasan aparat sangat dinantikan agar fasilitas publik kembali ke fungsinya semula dan hak-hak masyarakat umum, khususnya kelompok disabilitas, tidak terus terabaikan oleh kepentingan oknum pemilik usaha.
Penulis: Teguh H (awpi)
Editor: Redaksi













