Kasus Dugaan Janji Palsu Rekrutmen Kerja, Dimediasi Kades Kendalbulur: Masyarakat Diminta Waspada Modus “Jalur Orang Dalam”

Tulungagung, Radarfakta – Kasus dugaan iming-iming atau janji palsu terkait rekrutmen kerja yang telah berjalan kurang lebih sembilan tahun akhirnya dimediasi oleh Kepala Desa Kendalbulur, Anang Mustofa. Mediasi tersebut mempertemukan pihak korban dan pihak terlapor guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan di tingkat desa.

Pihak korban diwakili oleh Langgeng bersama tim selaku Ketua LSM G-MAS. Sementara itu, pihak terlapor berinisial N memberikan kuasa kepada pengacara Teguh Murtiyoso, SH, MH.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kasus ini bermula pada Juni 2017. Saat itu, korban berinisial S didatangi oleh pasangan suami istri berinisial M dan N. Dalam pertemuan tersebut, keduanya menjanjikan dapat membantu memasukkan anak korban berinisial PW untuk bekerja di Bank Indonesia.

Untuk mewujudkan janji tersebut, M dan N awalnya meminta uang sebesar Rp50 juta. Namun pada Juni 2017, korban S menyerahkan uang sebesar Rp80 juta kepada keduanya. Penyerahan uang dilakukan di rumah N yang berada di Desa Ngranti, disertai kwitansi bermaterai yang ditandatangani oleh N sebagai bukti penerimaan.

Seiring waktu, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Pada tahun 2023, saudara M disebut menyerahkan uang sebesar Rp7 juta sebagai cicilan dari sisa kewajiban Rp30 juta, karena janji pekerjaan tersebut tidak terwujud. Namun hingga kini, sisa pembayaran belum juga dilunasi, sehingga kedua belah pihak kembali bertemu dalam forum mediasi.

Kasus ini pun berlarut-larut dan kini memasuki tahun kesembilan tanpa penyelesaian yang jelas,

Upaya penyelesaian kemudian ditempuh melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Kendalbulur, tempat N saat ini berdomisili. Kepala Desa Anang Mustofa memimpin langsung jalannya mediasi.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyampaikan argumentasi masing-masing. Namun, mediasi yang digelar belum menghasilkan kesepakatan final terkait mekanisme dan batas waktu penyelesaian kewajiban.

Kuasa hukum N, Teguh Murtiyoso, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi lanjutan dengan kliennya yang saat ini berada di Jakarta. Ia menjanjikan bahwa pada awal bulan, sekitar tanggal 2 yang bertepatan hari Senin, akan menyampaikan hasil pembicaraan tersebut kepada pihak korban.

Sementara itu, LSM G-MAS yang dipimpin Langgeng meminta agar Kepala Desa Kendalbulur membuatkan notulen resmi hasil mediasi sebagai dokumen tertulis yang memuat seluruh pembahasan dan poin kesepakatan sementara dalam pertemuan tersebut.

Langgeng dan tim juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Kendalbulur yang telah memfasilitasi mediasi. Mereka menilai langkah kepala desa dalam mempertemukan para pihak merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam menjaga kondusivitas masyarakat.

“Ini bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain, bahwa persoalan seperti ini dapat diupayakan penyelesaiannya di tingkat desa terlebih dahulu tanpa harus langsung masuk ke ranah hukum,” ujar perwakilan tim usai mediasi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming “jalur khusus” atau “orang dalam”, apalagi jika disertai permintaan sejumlah uang.

Perlu diketahui, lembaga resmi seperti Bank Indonesia maupun instansi pemerintah dan perbankan pada umumnya memiliki mekanisme rekrutmen terbuka, transparan, dan tidak memungut biaya. Proses seleksi biasanya diumumkan secara resmi melalui kanal informasi yang sah.

Masyarakat diimbau untuk Tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan instan,Tidak menyerahkan uang dalam bentuk apa pun untuk proses rekrutmen kerja,Memastikan informasi lowongan melalui sumber resmi lembaga terkait.

Segera berkonsultasi dengan perangkat desa atau aparat penegak hukum jika menemukan indikasi penipuan.

Meski belum mencapai kesepakatan akhir, kedua belah pihak sepakat untuk tetap membuka ruang komunikasi dan menunggu hasil pembicaraan lanjutan dari pihak N. Pihak korban berharap agar kasus yang telah berjalan hampir satu dekade ini segera menemukan titik terang dan penyelesaian yang adil, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam modus serupa.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar