TUBAN – Radarfakta.com // Praktik penagihan utang yang tidak beretika kembali memicu ketegangan di Kabupaten Tuban. Seorang warga berinisial A, Desa beji, Kecamatan Jenu, menyatakan keberatan dan tidak terima setelah identitas serta jumlah tanggungannya disebarluaskan oleh oknum penagih (kolektor) dari lembaga yang biasa disebut “Bank Plecit” atau “Bank Setan” melalui media sosial Facebook.
Kejadian ini bermula saat oknum kolektor tersebut mengunggah foto dan data pribadi nasabah A di sebuah grup publik. Alih-alih mendapatkan pelunasan, tindakan “shaming” atau mempermalukan di muka umum ini justru berpotensi menjadi bumerang hukum bagi sang penagih.
Meski nasabah memiliki kewajiban hutang-piutang yang bersifat perdata, cara penagihan dengan memviralkannya di media sosial merupakan pelanggaran ranah pidana. Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, tindakan kolektor tersebut dapat dijerat pasal berlapis:
* Pencemaran Nama Baik (UU ITE): Tindakan ini melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp750 juta.
* Penghinaan (KUHP): Mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP, mengumbar aib atau utang seseorang di depan umum dengan maksud mempermalukan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan fitnah.
* Hak Lapor Balik: Nasabah A memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib atas dasar pencemaran nama baik, meskipun statusnya masih memiliki utang.
Pihak kepolisian sebenarnya mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sesuai dengan SE Kapolri No. SE/2/11/2021.
Dalam aturan ini, kasus-kasus pelanggaran ITE yang tidak bersifat krusial idealnya diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun, jika tidak ada itikad baik atau permohonan maaf dari pihak penagih, proses hukum tetap bisa berlanjut hingga ke meja hijau.
Kasus di Desa Glagah ini menjadi peringatan keras bagi para kolektor maupun lembaga keuangan informal agar tidak menggunakan cara-cara intimidasi digital dalam menagih utang.
“Utang adalah urusan perdata yang harus diselesaikan, namun privasi dan nama baik seseorang dilindungi oleh undang-undang pidana. Jangan sampai niat menagih uang malah berakhir di balik jeruji besi,” pungkas praktisi hukum setempat. (Red)













