BOJONEGORO – Radarfakta.com // Tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro memasuki babak krusial.
Pada hari ini, Selasa (10/03/2026), Panitia Pemilihan resmi menetapkan nomor urut calon dalam rapat Musyawarah Desa (Musdes) yang berlangsung khidmat di Balai Desa setempat.
Berdasarkan hasil pengundian yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh tokoh masyarakat serta jajaran Forkopimca Sukosewu, ditetapkan bahwa:
Nomor Urut 1: Siti Nurkhayati
Nomor Urut 2: Eki Sarifuddin Rohmanto
Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh Ketua Panitia PAW, Ketua BPD, Kapolsek, serta Danramil Sukosewu. Kehadiran unsur pimpinan kecamatan ini menegaskan komitmen bersama untuk menjaga netralitas dan keamanan selama proses demokrasi tingkat desa ini berlangsung.
Proses Transparan dan KondusifKetua Panitia Pemilihan menyampaikan bahwa penetapan nomor urut ini merupakan salah satu tahapan paling dinantikan.
“Kami berharap kedua calon dapat berkompetisi secara sehat dan mengutamakan kepentingan warga Desa Kalicilik di atas segalanya,” ujarnya di sela-sela acara.
Setelah penetapan nomor urut ini, para calon akan mengikuti tahapan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia, termasuk penyampaian visi dan misi sebelum hari pemungutan suara dilakukan.
Harapan MasyarakatWarga yang hadir dalam Musdes tersebut tampak antusias. Dengan ditetapkannya nomor urut ini, masyarakat kini memiliki gambaran jelas mengenai profil calon pemimpin yang akan melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di Desa Kalicilik.
Situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Kedua calon tampak berjabat tangan setelah pengambilan nomor urut, menunjukkan semangat persaudaraan demi kemajuan desa. (Pri/Red)













