BOJONEGORO _ Radarfakta.com // Tekanan publik terhadap karut-marut proyek jalan rigid beton di Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu, akhirnya memantik reaksi keras dari parlemen. Komisi D DPRD Bojonegoro menyatakan kesiapannya untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menguji validitas kualitas proyek senilai Rp2,6 miliar tersebut.
Langkah ini diambil menyusul temuan kerusakan dini berupa retakan hebat dan pengelupasan lapisan beton pada proyek yang didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 itu.
Anggota Komisi D dari Fraksi Demokrat, Sukur Priyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat adanya potensi kerugian negara akibat pengerjaan yang asal-asalan.
Menurutnya, setiap rupiah dari anggaran publik harus terkonversi menjadi infrastruktur yang bermutu tinggi.
“Kami akan cek bersama kondisi di lapangan. Menjaga mutu dan kualitas pembangunan merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Sukur (13/03).
Pernyataan ini seolah menjadi “early warning” bagi pelaksana proyek dan pemerintah desa. Kehadiran legislatif di lapangan diharapkan mampu menguak apakah kerusakan tersebut murni faktor alamiah atau akibat degradasi spesifikasi teknis demi meraup keuntungan sepihak.
Secara teknis, jalan rigid beton yang baru saja rampung seharusnya memiliki daya tahan (durability) yang prima. Munculnya patahan pada badan jalan dalam waktu singkat mengindikasikan adanya masalah mendasar pada struktur bawah atau kualitas campuran beton yang digunakan.
Pengawasan lapangan oleh DPRD nantinya diprediksi akan menyasar beberapa poin krusial:
Ketebalan Beton: Apakah sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kualitas Tulangan: Penggunaan besi dowel dan tie bar yang seringkali menjadi titik lemah jika luput dari pengawasan.
Metode Curing: Memvalidasi klaim Kades terkait “masa perawatan” yang sebelumnya sempat menjadi polemik.
Kasus Desa Pacing kini menjadi representasi dari tantangan pengelolaan dana BKKD di Bojonegoro. Jika hasil pengecekan lapangan oleh Komisi D menemukan adanya ketidaksesuaian yang fatal, maka hal ini dapat menjadi pintu masuk bagi Inspektorat untuk melakukan audit investigatif lebih lanjut.
Keterlibatan pihak ketiga yang disebut-sebut melibatkan oknum kepala desa lain juga diprediksi akan menjadi salah satu poin yang diklarifikasi oleh dewan guna memastikan tidak adanya praktik maladminstrasi dalam penunjukan pelaksana proyek.
Skandal teknis dan dualisme pernyataan kades dalam proyek BKKD ini menjadi ujian bagi integritas tata kelola anggaran di Bojonegoro.
Turunnya Komisi D DPRD ke lokasi diharapkan mampu menyingkap tabir di balik keterlibatan pihak ketiga dan kualitas fisik yang meragukan.
Sebab, di atas aspal dan beton yang retak itu, ada hak rakyat dan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir.
Sumber: jawakini.com













