BOJONEGORO – Radarfakta.com // Polemik pengeboran (core drill) pada jalan desa di Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro kian memanas. Isu rencana pelaporan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan pengeboran pun mulai mencuat di tengah masyarakat.
Di kutip dari Newsbojonegoro.com Sekretaris Desa Sidomukti, Abdul Azis, S.Pd., M.P.W.K., menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak pernah mengeluarkan izin terkait kegiatan core drill tersebut. Melalui sambungan aplikasi WhatsApp, ia menjelaskan bahwa pihak desa hanya menerima surat pemberitahuan, bukan permohonan izin resmi. Selasa (17/3/2026).
“Pemerintah desa tidak mengeluarkan izin apa pun terkait core drill oleh LSM, karena memang tidak ada permohonan izin. Yang diterima desa hanya surat pemberitahuan, itupun datangnya hari Jumat siang. Ini menjadi pertanyaan bagi kami, karena tidak pernah ada komunikasi maupun koordinasi, tiba-tiba ada surat pemberitahuan,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut merugikan pemerintah desa maupun masyarakat, mengingat jalan yang dilakukan pengeboran merupakan aset desa.
“Yang jelas kami merasa dirugikan, apalagi masyarakat. Jalan itu adalah aset desa, tetapi dilakukan pengeboran tanpa izin dari pemerintah desa,” tegasnya.
Meski demikian, Abdul Azis menyebut bahwa pemerintah desa tidak akan mengambil langkah hukum. Namun, ia mengungkapkan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan berencana menempuh jalur hukum.
“Kalau dari pemerintah desa tidak melaporkan, tetapi masyarakat yang merasa jalannya sudah diperbaiki kemudian dirusak, mereka yang akan melaporkan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua LSM Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (PIPRB), Manan, menegaskan bahwa kegiatan pengeboran yang dilakukan pihaknya telah melalui prosedur yang dianggap sah.
Ia menjelaskan, pada 13 Maret pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah desa dan Dinas PU Bina Marga. Kemudian pada 14 Maret, kegiatan pengeboran dilakukan dengan dilengkapi dokumen pendukung seperti berita acara, daftar hadir, serta dokumen lapangan lainnya.
“Di lapangan tidak ada satu pun pihak yang tidak kami beri pemberitahuan, baik dari PU Bina Marga maupun pemerintah desa, yang menyampaikan sanggahan. Artinya menurut kami prosedur sudah kami jalankan,” ujar Manan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian data awal di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan uji laboratorium untuk memastikan kualitas pekerjaan secara teknis dan hukum.
“Yang digunakan ini uang negara, jadi harus jelas dasar dan kualitasnya. Karena itu kami lakukan uji laboratorium, Seharusnya semua pihak mendukung upaya kami, mengingat pelaksanaan program BKKD tahun 2025 ini, dibeberapa desa disinyalir seabrek persoalan penyimpangan. Khususnya pada kualitas bahan materialnya” Tegasnya
Manan juga menilai kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat yang dilindungi undang-undang, selama dilakukan sesuai prosedur dan melalui pemberitahuan.
Terkait rencana pelaporan terhadap dirinya, Manan menyatakan hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia juga menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila tuduhan yang dilayangkan tidak terbukti.
“Silakan saja melapor, itu hak semua orang. Tapi kami juga punya hak hukum. Kalau tidak bisa dibuktikan bahwa kami melanggar, kami akan laporkan balik,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut turut hadir sejumlah unsur masyarakat seperti RT, RW, LPMD, serta pihak terkait lainnya. Meski ada pihak dari tim laboratorium yang tidak menandatangani berita acara, terdapat warga yang bersedia menjadi saksi.
Lebih lanjut, Manan mempertanyakan dasar hukum jika dirinya dianggap melanggar, khususnya terkait pelaksanaan uji laboratorium mandiri.
“Undang-undang mana yang mengatur harus izin untuk tes laboratorium mandiri? Setahu kami tidak ada. Kalau mau menjerat kami, harus jelas dasar hukumnya, jangan dipaksakan ke KUHP,” tegasnya.
Ia juga membantah tuduhan perusakan fasilitas umum. Menurutnya, pengambilan sampel dilakukan sesuai standar dan tidak merusak jalan.
“Yang dirusak apa? Pengambilan sampel juga menggunakan alat sesuai standar. Jadi menurut kami tuduhan itu tidak tepat sasaran,” pungkasnya.
Terpisah, sekretaris Dinas Bina Marga Kabupaten Bojonegoro, Biyanto, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah terbuka bagi masyarakat, termasuk LSM dan media, namun tetap harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.
Menurutnya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan, langkah yang tepat adalah menyampaikan laporan kepada instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara resmi.
“Pengawasan merupakan hak semua pihak, namun pelaksanaannya harus sesuai prosedur yang ada,” ujarnya, Selasa.
Senada dengan itu, pihak Inspektorat Kabupaten Bojonegoro menjelaskan bahwa kegiatan pengujian konstruksi seperti core drill perlu melalui proses administrasi dan perizinan yang jelas.
Sumber: Newsbojonegoro.com













