Utama  

Skandal Jembatan Desa Bogangin: Mandor Proyek Diduga ‘Sembunyikan’ material Besi di Rumah Pengusaha Toko Bangunan!

BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Dugaan praktik hitam penggelapan material proyek infrastruktur publik kembali menghentak publik Bojonegoro. Kali ini, proyek pembangunan jembatan di Desa Bogangin, Kecamatan Sumberejo diterpa isu tak sedap terkait raibnya material vital berupa puluhan batang besi ukuran D22.

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan mengindikasikan adanya pergerakan mencurigakan yang mengarah pada penyelewengan aset negara tersebut.

Salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan kronologi pemindahan besi dari lokasi proyek yang dinilai janggal.

Pengambilan besinya baru pekerjaan proyek baru sebelah timur saja Mas. Besinya diambil menggunakan truk dan ditaruh di rumah kosong pinggir jalan,” ungkap warga tersebut memberikan kesaksian dengan nada heran.

Benar saja, hasil penelusuran mengarah pada sebuah rumah kosong di pinggir jalan yang diketahui milik seorang pengusaha berinisial M, yang juga merupakan pemilik salah satu toko bangunan di wilayah sekitar. Di sanalah tumpukan besi ukuran D22 itu disinyalir disembunyikan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (31/03/2026), M tidak menampik keberadaan besi proyek tersebut di aset propertinya. Namun, ia berdalih bahwa dirinya hanyalah korban titipan dan langsung menyeret nama lain.

Itu milik teman saya Z (inisial) yang dititipkan ke saya Mas, bukan milik saya. Pokoknya saya tidak tahu, yang mengambil kunci rumah anak buah saya,” kilah M mencoba mengaburkan keterlibatannya kepada awak media.

Nyanyian M tersebut justru membuka kotak pandora baru. Pasalnya, sosok Z yang disebut-sebut menitipkan besi tersebut bukanlah orang sembarangan.

Z diketahui merupakan mandor sekaligus ketua tim pelaksana yang memegang kendali penuh atas jalannya proyek jembatan di Desa Bogangin tersebut.

Kasus ini pun kini memantik perhatian serius karena menyangkut material proyek fasilitas publik. Jika dugaan penggelapan material ini terbukti benar di ranah hukum, para pelaku terancam dijerat pasal berlapis.

Sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, pelaku diancam pidana penjara maksimal 4 tahun bagi siapa saja yang dengan sengaja memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum, di mana barang tersebut berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Di sisi lain, posisi M sebagai pemilik rumah kosong tempat disimpannya besi tersebut juga berada dalam bayang-bayang jerat hukum. M dapat terseret pasal penadahan jika penyidik menemukan bukti bahwa ia mengetahui atau patut menduga asal-usul barang tersebut berasal dari tindak kejahatan.

Berdasarkan Pasal 480 KUHP, pelaku penadahan diancam pidana penjara maksimal 4 tahun bagi siapa saja yang membeli, menyewa, menerima, atau mengambil keuntungan dari barang hasil kejahatan (seperti pencurian/penipuan) yang diketahuinya atau patut diduganya.

Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih terus melakukan investigasi mendalam guna mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak dinas terkait, kontraktor pelaksana, Pemerintah Desa Bogangin, serta aparat penegak hukum setempat demi keberimbangan informasi yang akurat dan tuntas. (Guh/Red).

BERSAMBUNG..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar