BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Dugaan praktik pengkondisian harga pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) berinisial S di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, diduga mengarahkan para petani untuk membuat perjanjian Lisan terkait penebusan pupuk di luar regulasi pemerintah.
Ironisnya, pengarahan yang diduga memberatkan para petani tersebut dilakukan dalam sebuah forum resmi yang digelar di Pendopo Balai Desa Sidomulyo pada Rabu malam (01/04/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurut keterangan salah seorang warga yang hadir dalam acara tersebut, ketua Gapoktan berinisial S mengarahkan petani penerima bantuan untuk menyepakati harga yang telah dipatok.
Warga mengungkapkan adanya dua skema pembayaran yang ditawarkan kepada mereka.
“Pembelian kalau cash itu Rp120.000 setelah pupuk datang. Tetapi kalau beli bayar dulu sebelum pupuk datang itu Rp95.000,” beber salah satu warga desa setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Skema pembayaran tunai sebesar Rp120.000 saat barang tiba dinilai sangat mencurigakan dan melanggar aturan. Pasalnya, Kementerian Pertanian Tahun 2026 telah menetapkan HET resmi untuk pupuk subsidi jenis Urea sebesar Rp90,000 per sak (50 kg) dan NPK sebesar Rp95.000 per sak (50 kg).
Dugaan pelanggaran terkait distribusi pupuk bersubsidi yang diadakan di fasilitas milik desa ini mulai memantik perhatian publik dan awak media.
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait adanya keluhan warga mengenai penetapan harga pupuk di atas HET tersebut, Kapolsek Kedungadem, AKP Mat Suisyanto SH, “Kami akan cek dilapangan pak…..apabila benar kami akan koordinasi dg reskrim polres utk beck up penyidikan dan penyelidikan ….karena hal tsb sdh melanggar hukum” Tegasnya kamis 02/04/2026.
Sebagai informasi dan kontrol sosial bagi masyarakat tani, berikut adalah daftar HET resmi pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan pemerintah Tahun 2026:
Pupuk Urea: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000/sak (50kg).
Pupuk NPK (15-10-12): Rp 1.840/kg atau Rp 92.000/sak (50kg).
Pupuk NPK Formula Khusus: Rp 2.640/kg.
Pupuk Organik: Rp 640/kg.Pupuk ZA: Rp 1.360/kg.
Segala bentuk pungutan tambahan atau penjualan di atas harga resmi di tingkat pengecer/gapoktan merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. (Guh/Red)













