BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM Dugaan praktik pengkondisian harga pupuk bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, kini resmi menggelinding ke ranah hukum. Jajaran kepolisian memastikan akan turun langsung melakukan kroscek di lapangan.
Kasus ini mencuat setelah Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) berinisial S di Desa Sidomulyo diduga mengarahkan para petani penerima subsidi untuk membuat sebuah kesepakatan lisan penebusan pupuk dengan harga yang tidak sesuai regulasi pemerintah.
Ironisnya, dugaan pengarahan tersebut dilakukan secara terang-terangan dalam sebuah forum resmi yang digelar di Pendopo Balai Desa Sidomulyo pada Rabu malam (01/04/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan keterangan salah satu warga yang hadir dalam pertemuan tersebut, oknum ketua Gapoktan berinisial S mematok harga yang membingungkan sekaligus mencekik para petani kecil.
“Pembelian kalau cash itu Rp120.000 setelah pupuk datang. Tetapi kalau beli bayar dulu sebelum pupuk datang itu Rp95.000,” beber salah satu warga desa setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Langkah pengkondisian harga ini dinilai sangat janggal. Pasalnya, pemerintah melalui kementerian terkait telah menetapkan HET yang sangat terjangkau bagi petani untuk tahun 2026 ini.
Patokan harga Rp120.000 per sak jelas menabrak aturan hukum, mengingat HET resmi pupuk jenis Urea hanya Rp90.000 per sak dan NPK senilai Rp92.000 per sak.
Kapolsek Kedungadem Siap Gandeng Polres Bojonegoro Mendengar keresahan warga dan adanya indikasi pelanggaran aturan distribusi barang bersubsidi ini, aparat penegak hukum langsung bergerak cepat mengambil sikap tegas.
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait temuan di lapangan ini, Kapolsek Kedungadem, AKP Mat Suiswanto, S.H., menyatakan tidak akan tinggal diam dan berjanji akan mengusut tuntas permasalahan ini.
“Kami akan cek di lapangan pak. Apabila benar, kami akan koordinasi dengan Reskrim Polres untuk back-up penyidikan dan penyelidikan. Karena hal tersebut sudah melanggar hukum,” tegas AKP Mat Suiswanto kepada awak media kamis 02/04/2026.
Informasi & Kontrol Sosial: Daftar HET Resmi Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 Sebagai sarana kontrol sosial agar petani tidak menjadi korban oknum yang tidak bertanggung jawab, berikut adalah rincian Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi resmi dari pemerintah yang berlaku saat ini:
Pupuk Urea: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000/sak (50 kg)
Pupuk NPK (15-10-12): Rp 1.840/kg atau Rp 92.000/sak (50 kg)
Pupuk NPK Formula Khusus: Rp 2.640/kgPupuk ZA: Rp 1.360/kg
Pupuk Organik: Rp 640/kg
Masyarakat dan para petani diimbau untuk berani melapor ke pihak berwajib atau dinas terkait apabila menemukan praktik penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi angka-angka resmi di atas. (Guh/Red)













