Utama  

Polemik Penyegelan Ruko Gajahmada, Anggota Papetogama Desak Transparansi Aturan dan Penyesuaian NJOP

BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Suasana di kawasan pertokoan Jalan Gajahmada kembali memanas menyusul tindakan penyegelan salah satu ruko milik anggota Paguyuban Pemilik Toko Gajahmada (Papetogama) oleh PT KAI Daop VIII Surabaya beberapa waktu lalu.

Kasus yang menimpa Solikin, atau yang akrab disapa Mas Bro, kini berkembang menjadi polemik legalitas aset dan besaran tarif sewa.

Mas Bro mengungkapkan bahwa penyegelan tersebut dipicu oleh keterlambatan pembayaran sewa ruko kepada PT KAI. Namun, saat menelusuri dokumen legalitas, ditemukan fakta yang mengejutkan terkait status kepemilikan lahan tersebut.

Dalam sertifikat tanah yang menjadi obyek sengketa, terungkap bahwa pemegang hak bukanlah PT KAI, melainkan Departemen Perhubungan Republik Indonesia (sekarang Kementerian Perhubungan) yang berkedudukan di Jakarta. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pedagang mengenai dasar kewenangan PT KAI dalam melakukan penyegelan dan penarikan sewa.

Kami menemukan bahwa dalam sertifikat, pemegang haknya adalah Departemen Perhubungan RI. Ini yang perlu diklarifikasi lebih lanjut,” ujar Mas Bro saat dikonfirmasi pada Jumat (10/04/2026).

Persoalan ini mendapat atensi serius dari Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Bojonegoro, Sucipto abdul Najib dan ketua LSM PIPRB manan, yang turun langsung mendampingi Mas Bro. Najib menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak pedagang dalam menghadapi kebijakan korporasi yang dianggap sepihak.

Seluruh anggota Papetogama menyatakan sikap yang seragam terkait polemik ini. Mereka tidak berniat menguasai lahan secara ilegal, namun menuntut keadilan dalam sistem pembayaran.

Kami mengakui kalau tanah ini milik negara. Kalau kami disuruh bayar, ya kami bayar. Tapi perhitungannya harus jelas, sesuai aturan atau sesuai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Kabupaten Bojonegoro,” tegas Mas Bro mewakili aspirasi anggota paguyuban lainnya, Jumat (10/04).

Para pedagang berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat menjembatani persoalan ini agar ada titik temu yang tidak memberatkan para pelaku usaha lokal.

Mereka menuntut adanya transparansi mengenai payung hukum pemungutan sewa agar selaras dengan status kepemilikan aset negara tersebut.Hingga saat ini, pihak Papetogama masih menunggu tanggapan resmi dan ruang dialog dari pihak PT KAI Daop VIII Surabaya untuk menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan dan sesuai konstitusi.

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas PT KAI Daop VIII Surabaya melalui pesan singkat pada Sabtu 11/04/2026 untuk mengklarifikasi status kepemilikan lahan serta mekanisme penyegelan tersebut.

Namun, pihak PT KAI belum memberikan jawaban resmi terkait polemik yang terjadi di kawasan Gajahmada Bojonegoro ini. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar